Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Istri: Tidak Adil!

manatan istri Raden Indrajana tak puas mantan suaminya itu divonis 2 tahun penjara soal kasus KDRT foto (tangkap layar/ Instagram @ikeyyuuuu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Keyla Evelyne Yasir, histeris saat mengetahui vonis mantan suaminya, Raden Indrajana sebagai tersangka KDRT hanya dihukum dua tahun penjara seusai disampaikan hakim dalam persidangan, pada Senin (19/6/20230, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Evelyne sontak terbujur lemas setelah mendengar putusan hakim yang memvonis Raden Indrajana di dalam ruang sidang nomor dua.

Bahkan, dia sampai terjatuh dan sikunya menghantam bangku yang cukup keras. Evelyne yang mengenakan kemeja hitam, menangis sejadi-jadinya dan air mata mengalir mengenai wajahnya.

BACA JUGA: Aneh! Korban KDRT di Depok, Malah Jadi Tersangka

Minta Banding

Belum cukup sampai di situ, selesai sidang dia langsung memohon-mohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis hakim itu untuk Raden Indrajana.

“Korban dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu,” kata Evelyne.

Sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil,” tutur Evelyne.

Sebelumnya, Raden Indrajana dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun,” ujar Majelis Hakim.

Hakim juga memberatkan Raden Indrajana dengan denda Rp 50 juta dan empat bulan penjara subsider empat bulan penjara, jika dirinya lalai tak melakukan kewajibannya.

Vonis tersebut, yang mana lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman penjara tiga tahun. Adapun dakwaan yang dijatuhkan oleh Indra dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian yang terakhir, Indra terkena Pasal l 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026