PEKANBARU,TM.ID: Subdit Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus judi online yang beromset miliaran rupiah. Judi online ini sudah dimulai sejak 2016 lalu di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (22/9/2023).
Personel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG beserta barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar lebih.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka terhitung telah membuka kegiatan ilegal itu selama 7 tahun dengan raihan omset per minggungya Rp 100 juta.
BACA JUGA: Selebgram Cantik BA E-Sport Kena Ciduk Polres Purwakarta, Promosi Judi Online
“Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” kata AKBP Iwan dalam konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau.
Iwan menjelaskan, tersangka kepada para pemainnya meminta menggunakan kode referal miliknya untuk melakukan top up dan dari situlah tersangka mendapatkan uang.
“Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan,” kata AKBP Iwan.
Iwan melanjutkan, 2 situs judi online milik tersangka terhubung dengan salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan, pengungkapan kasus berdasarkan hasil patroli siber, yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.
Lalu dilakukan identifikasi terhadap pemilik Ip tersebut ternyata pemiliknya adalah tersangka AG.
“Kemudian Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu,” katanya.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Saepul/Aak)