BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, mengungkap kasus inses yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial DS (42) terhadap anak kandungnya sendiri FA yang masih di bawah umur.
Diketahui, DS merupakan warga kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. FA saat ini masih berstatus sebagai pelajar.
“Peristiwa terakhir terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi. Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” jelas Kapolres, dikutip Kamis (28/8/2025).
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, salinan kartu keluarga, ijazah SMP milik korban, pakaian yang digunakan korban, serta hasil visum et repertum yang menguatkan adanya tindak pidana.
Atas perbuatan keji tersebut, DS tidak hanya merusak masa depan putri kandungnya sendiri, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman berat. Pria berusia 42 tahun ini dijerat dengan dua pasal utama terkait kejahatan terhadap anak dan tindak kekerasan seksual.
Pertama, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Kedua, Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf C UU TPKS secara khusus menegaskan bahwa kekerasan seksual oleh orang tua termasuk kategori berat. Sementara Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G mengatur ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Kapolres Indramayu menambahkan, jika kejahatan dilakukan oleh orang tua, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Dengan demikian, dari ancaman maksimal 15 tahun, DS berpotensi dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara, mencerminkan betapa seriusnya negara dalam menindak kasus inses.
Baca Juga:
Fenomena Kekerasan Seksual dan Inses, Dominasi Pelaku Pria
Ahmad Sahroni Minta Polri Buka Mata soal Grup Inses di Facebook!
“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Yang menjadi catatan penting, jika kejahatan ini dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” ujar Kapolres
(Virdiya/_Usk)