Kasus Inses di Banyumas, Motif Pesugihan Hingga Bunuh 7 Bayi

Penulis: Budi

Kasus Inses
(Foto: Nusantaratv)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANYUMAS,TM.ID : Polresta Banyumas, Polda Jateng, telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial R (57 tahun) terkait penemuan tulang bayi di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023).

“Pada hari Sabtu (24/6/23) kami melakukan penangkapan terhadap R. Dari hasil keterangan dia mengakui hubungan dengan anak kandungnya sampai memiliki 7 anak. Dia juga menjelaskan kejadian ini bermula di tahun 2013 hingga tahun 2021,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH di Banyumas melansir Republika, Selasa (27/6/23).

menurut Edy, motif di balik perbuatan mengerikan ini ternyata bermula dari pertemuan R dengan seorang paranormal di Klaten, Jawa Tengah, pada tahun 2011.

Paranormal tersebut memberikan saran yang mengerikan kepada R, yakni melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya agar dapat memperoleh kekayaan. Bahkan, setiap kali seorang anak lahir, bayi tersebut akan dikubur hidup-hidup, dan proses ini diulangi hingga tujuh kali berturut-turut.

“Pemeriksaan masih kita dalami dari apakah ini karangan pelaku R atau alibi dia. Namun yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua dan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Tulang belulang bayi pertama kali ditemukan oleh dua warga pada tanggal 15 Juni 2023, masyarakat di daerah tersebut dibuat geger. Tim forensik yang melakukan pemeriksaan menyimpulkan bahwa tulang belulang tersebut adalah milik manusia.

Kini, kasus ini menjadi perhatian publik dengan penemuan tiga kerangka bayi tambahan di sekitar lokasi penemuan awal. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E (25 tahun) yang diduga memiliki keterkaitan dengan temuan ini.

Selain itu, terungkap pula bahwa ibu dari saksi korban E, yang bernama S, ternyata turut membantu dalam proses persalinan anaknya. Namun, dia dan E berada dalam ancaman pembunuhan oleh R.

Kini, Polresta Banyumas tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta tersembunyi di balik kasus ini. Tersangka R dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Biadab! Ayah Bunuh 7 Bayi Hasil Hubungan Inses di Purwokerto

Sebelumnya, penemuan tulang ini pertama kali didapati oleh Slamet (44 tahun) dan Purwanto (42 tahun) di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023). Mereka saat itu tengah mencangkul gundukan tanah milik Tomo (46 tahun) warga Tanjung untuk diratakan.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman, bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan tenaga medis Puskesmas Purwokerto Selatan melaksanakan penggalian untuk mengumpulkan tulang belulang yang diduga tulang bayi itu. Dan dari hasil pemeriksaan tim dokter forensik, diketahui tulang belulang tersebut ternyata merupakan bayi manusia.

Berdasarkan pembungkus tulang berupa baju diperkirakan jasad bayi terkubur kurang dari 12 bulan. Selang satu pekan kemudian, pada Kamis (21/6/2023), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Kasus TPPO dan PMI
Polresta Soetta Tangkap 11 Tersangka Kasus TPPO dan PMI Ilegal
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
sudirman said jokowi
Sudirman Said Kuliti 'Dosa Politik' Jokowi, Pelemahan KPK hingga Parcok!
BSU 2025-6
BSU 2025 Sudah Tahap Berapa? Cek Timelinenya!
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

3

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.