BANYUMAS,TM.ID : Polresta Banyumas, Polda Jateng, telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial R (57 tahun) terkait penemuan tulang bayi di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023).
“Pada hari Sabtu (24/6/23) kami melakukan penangkapan terhadap R. Dari hasil keterangan dia mengakui hubungan dengan anak kandungnya sampai memiliki 7 anak. Dia juga menjelaskan kejadian ini bermula di tahun 2013 hingga tahun 2021,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH di Banyumas melansir Republika, Selasa (27/6/23).
menurut Edy, motif di balik perbuatan mengerikan ini ternyata bermula dari pertemuan R dengan seorang paranormal di Klaten, Jawa Tengah, pada tahun 2011.
Paranormal tersebut memberikan saran yang mengerikan kepada R, yakni melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya agar dapat memperoleh kekayaan. Bahkan, setiap kali seorang anak lahir, bayi tersebut akan dikubur hidup-hidup, dan proses ini diulangi hingga tujuh kali berturut-turut.
“Pemeriksaan masih kita dalami dari apakah ini karangan pelaku R atau alibi dia. Namun yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua dan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Tulang belulang bayi pertama kali ditemukan oleh dua warga pada tanggal 15 Juni 2023, masyarakat di daerah tersebut dibuat geger. Tim forensik yang melakukan pemeriksaan menyimpulkan bahwa tulang belulang tersebut adalah milik manusia.
Kini, kasus ini menjadi perhatian publik dengan penemuan tiga kerangka bayi tambahan di sekitar lokasi penemuan awal. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E (25 tahun) yang diduga memiliki keterkaitan dengan temuan ini.
Selain itu, terungkap pula bahwa ibu dari saksi korban E, yang bernama S, ternyata turut membantu dalam proses persalinan anaknya. Namun, dia dan E berada dalam ancaman pembunuhan oleh R.
Kini, Polresta Banyumas tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta tersembunyi di balik kasus ini. Tersangka R dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Biadab! Ayah Bunuh 7 Bayi Hasil Hubungan Inses di Purwokerto
Sebelumnya, penemuan tulang ini pertama kali didapati oleh Slamet (44 tahun) dan Purwanto (42 tahun) di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023). Mereka saat itu tengah mencangkul gundukan tanah milik Tomo (46 tahun) warga Tanjung untuk diratakan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman, bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan tenaga medis Puskesmas Purwokerto Selatan melaksanakan penggalian untuk mengumpulkan tulang belulang yang diduga tulang bayi itu. Dan dari hasil pemeriksaan tim dokter forensik, diketahui tulang belulang tersebut ternyata merupakan bayi manusia.
Berdasarkan pembungkus tulang berupa baju diperkirakan jasad bayi terkubur kurang dari 12 bulan. Selang satu pekan kemudian, pada Kamis (21/6/2023), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.
(Budis)