BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap warga Korea Selatan (Korsel) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa barat.
KPK melakukan pemeriksaan pada saksi yang identitasnya dirahasiakan tersebut di Korea Selatan, setelah mendapat izin dari otoritas negara tersebut.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK,” ujar Tim Juru Bicara Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025).
Budi mengatakan, proses pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kerja sama yang baik antara kedua belah pihak. Proses ini didasarkan pada perjanjian internasional antar negara yang bertujuan untuk saling mendukung dalam proses penegakan hukum.
Kerja sama semacam ini dikenal dengan istilah bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).
“Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ucap Budi.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini,” imbuhnya.
Hingga saat ini KPK belum merampungkan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penetapan Herry dan Sutikno sebagai tersangka oleh KPK dilakukan pada pertengahan November 2019.
Baca Juga:
UU Baru, KPK Dilarang Tangkap Direksi Hingga Komisaris BUMN
Saksi Jual Aset Demi Setor Rp300 Juta ke Mantan Bupati Cirebon
Uang disalurkan melalui pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), seolah-olah terdapat proyek jasa konsultasi untuk pekerjaan PLTU 2 dengan nilai kontrak mencapai Rp10 miliar.
Sedangkan Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya yang berkaitan dengan proses perizinan PT Kings Property. Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada tanggal 21 Desember 2018.
(Virdiya/)