BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur PT Acer Indonesia berinisial LMNG terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 – 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bos Acer Indonesia itu diperiksa sebagai saksi.
“Sudah diperiksa,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/8/2025).
Total ada lima saksi yang diperiksa, di antaranya:
- Presiden Direktur PT Acer Indonesia berinisial LMNG
- Pelaksana tugas alias Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek pada 2022 berinisial AW
- Head of Commercial Product PT Acer Indonesia berinisial RG
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan pada 2020 berinisial TS Eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) sekaligus distributor Chromebook berinisial EF
Baca Juga:
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Akan Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Sebagai DPO Kasus Korupsi Chromebook
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mulyatsyah (MUL). “Ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 – 2022, di antaranya:
- Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek periode 2020 – 2024 JT (Jurist Tan).
- Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek IBAM (Ibrahim Arief).
- Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020 – 2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020 – 2021, SW (Sri Wahyuningsih).
- Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020 – 2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020 – 2021, MUL (Mulyatsyah).
Akibat perbuatan para tersangka, Kejaksaan memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 triliun. (_usamah kustiawan)