BANDUNG TEROPONGMEDIA.ID — Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam bagi yang mampu, ditunaikan saat menjelang akhir Ramadan. Namun, ada berbagai ketentuan terkait waktu membayar zakat fitrah yang perlu dipahami dengan baik.
Tujuan dari menuanaikan Zakat wajib ini untuk membersihkan harta dari kotoran-kotoran yang terdapat pada jiwa seseorang saat berpuasa.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Untuk ketepatan membayarnya, terdapat lima golongan baik sesuai wajib, sunah, maupun haram saat menunaikannya. Melansir beberapa sumber, berikut lima golongan waktu membayar zakat fitrah:
BACA JUGA: Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama
1. Mubah
Waktu mubah untuk mengeluarkannya dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan. Pada waktu ini, seseorang diperbolehkan untuk menunaikannya.
2. Wajib
Waktu wajib untuk menunaikannya dimulai saat terbenamnya Matahari pada akhir Ramadan, tepat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
3. Sunnah
Waktu sunnah untuk mengeluarkannya adalah setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
4. Makruh
Waktu makruh untuk mengeluarkannya adalah setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, namun sebelum terbenamnya Matahari pada tanggal 1 Syawal.
5. Haram
Waktu haram untuk mengeluarkan membayarnya adalah setelah terbenamnya Matahari pada Hari Raya Idul Fitri.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah.”
Pendapat Ulama
Berdasarkan pandangan ulama, ada yang berpendapat lebih utama untuk mengeluarkannya ketika tenggelamnya Matahari pada malam Hari Raya Idul Fitri, sebab waktu tersebut merupakan penghabisan bulan Ramadan.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa lebih afdhal dikeluarkan saat terbitnya fajar di Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin menyerahkannya lebih awal, jumhur ulama memperbolehkannya.
Para ulama memperbolehkan penunaian dalam bentuk uang tunai. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyebut, dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.
Adapun bacaan niat lengkapnya, sebagaimana berikut:
1. Niat untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”
2. Niat untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”
3. Niat untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
4. Niat untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
5. Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”
6. Niat Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”
(Saepul/Usk)