Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Penulis: ajeng

Disnakertrans Jabar
Ilustrasi-THR (industry)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain itu, THR juga menjadi tambahan penghasilan yang dapat berguna untuk kebutuhan lebaran dan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Pemerintah biasanya mengatur pencairan THR melalui peraturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, besarannya pun berbeda tergantung pada golongan dan kebijakan tahun berjalan.

Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap jadwal pencairan dan perkiraan besaran THR PNS 2025 berdasarkan regulasi sebelumnya. Simak informasinya agar Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik!

Jadwal THR PNS

Pemerintah biasanya mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Presiden atau Menteri Keuangan biasanya mengumumkan jadwal dan besaran THR melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan.

Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Oleh karena itu, pemerintah kemungkinan akan mengumumkan jadwal pencairan THR pada pertengahan Maret 2025. PNS sebaiknya memantau pengumuman resmi dari pemerintah atau instansi terkait untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal dan besaran THR tahun 2025.

BACA JUGA:

THR PNS Cair Minggu Depan, Pemerintah Siapkan Rp 50 T

Beredar Ajakan Demo Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Hari Ini

Besaran THR PNS

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, THR PNS mencakup beberapa komponen, antara lain:

Gaji Pokok Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8%. Jika kebijakan ini berlanjut pada tahun 2025, maka besaran gaji pokok yang diterima akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut.

  • Tunjangan Keluarga : Tunjangan yang diberikan berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak.
  • Tunjangan Pangan   : Tunjangan yang diberikan untuk kebutuhan pangan.
  • Tunjangan Jabatan   : Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Setiap PNS menerima besaran THR yang berbeda-beda, tergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang melekat. Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi besaran THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan.

Golongan I:
– Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:
– IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:
– IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
– IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IV:
– IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diketahui bahwa angka-angka di atas merupakan perkiraan untuk pensiunan PNS, sedangkan besaran THR untuk PNS aktif berbeda. Pemerintah akan menyesuaikan THR PNS aktif dengan gaji pokok dan tunjangan yang berlaku pada tahun tersebut.

Untuk mendapatkan informasi resmi dan detail mengenai besaran THR PNS 2025, pemerintah atau Kementerian Keuangan akan mengumumkannya menjelang periode pencairan.

Cara Mengelola THR

Mengelola THR dengan bijak sangat penting agar tidak habis begitu saja dalam waktu singkat. Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan:

1. Prioritaskan Kebutuhan Utama

Pertama bayar utang atau kewajiban jika ada, lalu sisihkan untuk kebutuhan pokok selama Lebaran (makanan, transportasi, zakat).

2. Alokasikan untuk Tabungan & Investasi

Simpan minimal 20-30% THR untuk tabungan darurat dan investasikan sebagian ke emas, reksa dana, atau instrumen lain sesuai profil risiko.

3. Gunakan untuk Zakat & Sedekah

Selain itu, sisihkan sebagian THR untuk zakat atau berbagi dengan yang membutuhkan agar lebih bermanfaat.

4. Buat Anggaran Belanja Lebaran

Tentukan batas pengeluaran untuk baju baru, hampers, atau kebutuhan lainnya dan hindari belanja impulsif agar THR tidak cepat habis.

5. Jangan Lupa Menikmati

Dan yang terakhir, alokasikan sebagian kecil THR untuk bersenang-senang, seperti liburan atau makan bersama keluarga.

Kuncinya adalah disiplin dan bijak dalam membelanjakan THR agar tidak hanya habis dalam sekejap, tetapi juga bermanfaat dalam jangka panjang.

(Magang UKRI/Ajeng/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pencuri motor diamuk massa
Ketahuan! Pencuri Motor di Pancoran Mas Depok Diamuk Massa
Anies Baswedan
Anies Baswedan Kejutkan Publik dengan Momen "Nge-Wota" di Konser JKT48
Yono Bakrie
Yono Bakrie Ungkap Pesan Terakhir Gustiwiw: ‘Aku Sudah Nikah, Doamu Aku Terima’
gas elpiji oplosan cirebon
Gas Elpiji Oplosan Beredar di Pegambiran dan Karyamulya Cirebon, Berhasil Dibongkar Polisi
spmb jabar 2025-8
Pos Aduan SPMB Jabar 2025: Tiap Pelanggaran Pasti ada Sanksi
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

3

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

4

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

5

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.