Kapan PNS Dapat Pensiun? Ini Syarat dan Jenisnya

Penulis: Vini

Pensiun PNS
Pensiun PNS. (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pensiun bukan hanya sekadar sebagai bentuk imbalan atas jasa-jasa yang diberikan selama bertahun-tahun, tapi pensiun juga merupakan hal yang sangat penting bagi para PNS (pegawai negeri sipil) sebagai jaminan hari tua.

Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang telah mengatur berbagai aspek terkait pensiun bagi pegawai negeri sipil, baik dari segi hak, jenis, maupun dasar hukumnya.

Pengertian Pensiun bagi PNS

Pensiun bagi seorang PNS adalah penghasilan yang diterima secara bulanan setelah tidak lagi aktif bekerja, bertujuan untuk membiayai kehidupan selanjutnya.

Pensiun ini menjadi jaminan bagi PNS agar tidak terlantar ketika sudah tidak mampu mencari penghasilan lainnya.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 menjadi dasar hukum bagi pemberian pensiun kepada PNS, mengakui bahwa pensiun adalah hak atas jasa-jasa yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam dinas pemerintah.

Syarat-syarat untuk Memperoleh Pensiun

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS untuk memperoleh pensiun, antara lain:

  • Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun diperlukan untuk pensiun.
  • Memiliki masa kerja minimal 4 tahun dan dinyatakan tidak dapat lagi bekerja oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan, karena alasan kesehatan fisik atau mental yang bukan disebabkan oleh tugasnya.
  • Seorang PNS yang tidak dipekerjakan lagi setelah menjalankan tugas negara berhak menerima pensiun jika dihentikan dengan hormat, dan pada saat itu telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Jenis Pensiun PNS

Pensiun bagi PNS dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Non Batas Usia Pensiun (Non BUP), yaitu PNS tidak memiliki batasan usia pensiun.

2. Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu PNS harus diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan.

3. Pensiun Janda/Duda, yaitu Janda atau duda PNS yang ditinggalkan juga berhak atas pensiun.

Dasar Hukum Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda

Proses pemberian pensiun kepada PNS dan janda/duda didasarkan pada serangkaian undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan kepala lembaga terkait.

BACA JUGA: Kabar Bagus, Gaji Pensiun PNS Golongan IV Naik!

Mulai dari Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai hingga peraturan-peraturan teknis yang mengatur hal-hal terkait pemberian pensiun.

Dengan adanya jaminan pensiun bagi pegawai negeri sipil, diharapkan mampu menjalani hari tua dengan tenang dan layak. Pensiun bagi seorang PNS bukan hanya sekadar akhir dari masa kerja, tetapi juga menjadi awal dari babak baru kehidupan mereka.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Penemuan mayat
Warga Batam Digegerkan Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Barelang
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.