BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pensiun bukan hanya sekadar sebagai bentuk imbalan atas jasa-jasa yang diberikan selama bertahun-tahun, tapi pensiun juga merupakan hal yang sangat penting bagi para PNS (pegawai negeri sipil) sebagai jaminan hari tua.
Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang telah mengatur berbagai aspek terkait pensiun bagi pegawai negeri sipil, baik dari segi hak, jenis, maupun dasar hukumnya.
Pengertian Pensiun bagi PNS
Pensiun bagi seorang PNS adalah penghasilan yang diterima secara bulanan setelah tidak lagi aktif bekerja, bertujuan untuk membiayai kehidupan selanjutnya.
Pensiun ini menjadi jaminan bagi PNS agar tidak terlantar ketika sudah tidak mampu mencari penghasilan lainnya.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 menjadi dasar hukum bagi pemberian pensiun kepada PNS, mengakui bahwa pensiun adalah hak atas jasa-jasa yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam dinas pemerintah.
Syarat-syarat untuk Memperoleh Pensiun
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS untuk memperoleh pensiun, antara lain:
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun diperlukan untuk pensiun.
- Memiliki masa kerja minimal 4 tahun dan dinyatakan tidak dapat lagi bekerja oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan, karena alasan kesehatan fisik atau mental yang bukan disebabkan oleh tugasnya.
- Seorang PNS yang tidak dipekerjakan lagi setelah menjalankan tugas negara berhak menerima pensiun jika dihentikan dengan hormat, dan pada saat itu telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Jenis Pensiun PNS
Pensiun bagi PNS dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Non Batas Usia Pensiun (Non BUP), yaitu PNS tidak memiliki batasan usia pensiun.
2. Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu PNS harus diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan.
3. Pensiun Janda/Duda, yaitu Janda atau duda PNS yang ditinggalkan juga berhak atas pensiun.
Dasar Hukum Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda
Proses pemberian pensiun kepada PNS dan janda/duda didasarkan pada serangkaian undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan kepala lembaga terkait.
BACA JUGA: Kabar Bagus, Gaji Pensiun PNS Golongan IV Naik!
Mulai dari Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai hingga peraturan-peraturan teknis yang mengatur hal-hal terkait pemberian pensiun.
Dengan adanya jaminan pensiun bagi pegawai negeri sipil, diharapkan mampu menjalani hari tua dengan tenang dan layak. Pensiun bagi seorang PNS bukan hanya sekadar akhir dari masa kerja, tetapi juga menjadi awal dari babak baru kehidupan mereka.
(Vini/Usk)