BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rapper ternama Amerika Serikat (AS), Kanye West dikabrakan digugat lantaran menciptakan lingkungan kerja yang buruk bagi karyawan dewasa dan anak di bawah umur. Ia diduga menyebut para pekerja sebagai “budak baru”.
Melansir TMZ, Selasa (02/7/2024), Kanye dan mantan kepala stafnya, Milo Yiannopoulos disebut sebagai terdakwa dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan distrik AS.
Kanye bermaksud membuat aplikasi bernama ‘YZYVSN‘ untuk mempromosikan musik rapnya di musim semi 2024. Namun, ia diduga tidak mau membayar perusahaan saingannya, Tidal, Spotify, dan Apple Music untuk mempromosikan ‘Vultures’ dan ‘Vultures 2′, jadi dia mempekerjakan sejumlah karyawan dewasa dan anak-anak di grup pengembang dan diduga terlibat dalam eksploitasi pekerja.
“Kerja paksa dan kejam. perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat,” tulis TMZ.
Para Karyawannya disebutkan termasuk pekerja kulit hitam, beberapa diantaranya berusia 14 tahun.
Baik kanye maupun Yiannopoulos dituduh memaksa karyawannya bekerja berjam-jam tanpa bayaran atau tidur.
Manajer yang berkulit putih juga diduga menggunakan bahasa negatif terhadap pekerja asing dan minoritas untuk menciptakan lingkungan kerja yang buruk.
Para manajer itu diduga merendahkan usia, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, dan asal kebangsaan pekerja dalam obrolan grup, yang sebagian disebut “budak” dan sebagian lagi disebut “budak baru”.
Bahkan, Yiannopoulos dituduh mengirimkan pesan dengan emoji warna kulit Hitam/cokelat kepada karyawan berkulit hitam sambil menyebut pekerja yang lebih muda sebagai penembak sekolah.
Menurut dokumen tersebut, kelompok pengembang dijanjikan pembayaran sebesar USD120.000 atau setara Rp1.962.480.000 dari Yiannopoulous setelah menyelesaikan aplikasi jika mereka menyetujui kondisi kerja dan tidak mengajukan keluhan.
Namun, West diduga meminta para karyawan tersebut menandatangani NDA, mengancam akan memecat karyawan di bawah umur tersebut dan menahan gaji jika mereka tidak mematuhinya. Karyawan di bawah umur juga diduga harus menandatangani perjanjian “sukarelawan”.
Kemudian, Gugatan tersebut menyatakan bahwa salah satu aplikasi yang telah selesai diperlihatkan kepada rapper tersebut pada tanggal 1 Mei 2024. Meskipun tidak jelas aplikasi spesifik mana yang ditampilkan, West dan Yiannopoulous tidak membayar karyawan untuk pekerjaan mereka.
BACA JUGA: Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin
Sejak saat itu, para pengembang memutuskan untuk menuntut pasangan tersebut, meminta ganti rugi atas gaji yang belum dibayar dan upah lembur serta tekanan emosional.
Sampai berita ini diturunkan, Kanye dan Yiannopoulous tidak menanggapi permintaan TMZ untuk memberikan komentar.
Sebelumnya, Kanye sempat digugat karena pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja oleh mantan asistennya pada 4 Juni 2024. West membalas dan mencap tuduhan tersebut “tidak berdasar”, dan kemudian mengumumkan rencananya untuk melakukan tuntutan balik.
(Dist)