Kantor Kepala Desa Kohod Digeledah, Stempel dan Dokumen Mencurigakan Disita

Penulis: Anisa

kantor kepala desa kohod digeledah
Kepala Desa Kohod, Arsin (Foto: x @Bung Madin)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Kepala Desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digeledah oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

Penggeledahan berlangsung pada pukul 19.56 WIB dan melibatkan lima anggota tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, satu anggota INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, serta dua anggota Binamas.

Sebelum penggeledahan, pihak Bareskrim menemui dua orang penjaga kantor desa. Salah satu pria mengenakan baju koko merah, sarung, dan peci hitam, sementara pria lainnya mengenakan baju kaus berkerah warna cokelat, celana jeans biru, dan topi cokelat.

Anggota Bareskrim menjelaskan tujuan kedatangan mereka kepada penjaga tersebut, yaitu untuk melakukan penggeledahan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ujar salah satu anggota Bareskrim di lokasi.

Setelah menjelaskan maksud kedatangannya, kedua penjaga diminta untuk mendampingi tim Bareskrim selama proses penggeledahan. Ruangan Kepala Desa Kohod, Arsin, menjadi lokasi pertama yang digeledah.

Tim Bareskrim memeriksa satu per satu berkas yang ada di sana, kemudian melanjutkan ke ruangan Sekretaris Desa, Ujang Karta, yang terletak di sebelah ruangan Arsin.

Pihak Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Metro Tangerang Kota turut serta dalam penggeledahan dengan mendokumentasikan berkas-berkas yang diambil oleh Bareskrim.

Selama proses berlangsung, awak media tidak diizinkan masuk dan diminta menunggu di halaman kantor desa yang dijaga oleh dua anggota Binamas.

Penggeledahan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, dengan hasil penyitaan sejumlah barang, termasuk komputer, stempel, dan dokumen yang dianggap mencurigakan.

BACA JUGA: Kades Kohod Dikawal Preman? Kekayaan Mewah Jadi Sorotan

Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Kohod, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, serta rumah Sekretaris Desa, Ujang Karta, secara bersamaan.

Adapun tim penggeledahan ini dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing terdiri dari lima anggota Bareskrim Polri, satu anggota Inafis, dan dua anggota Satuan Bina Masyarakat (Binamas).

 

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
korban longsor garut
Daftar Nama 4 Korban Tewas yang Tertimbun Longsor Cisewu Garut
pemakzulan gibran (2)
Muzani Tak Tahu Lanjutan dari Surat Pemkzulan Gibran
peredaran Narkoba bekasi
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Job Fair Ciamis 2025
BPS: Ada 23 Ribu Pengangguran di Ciamis, Job Fair 2025 Sediakan 1.150 Lowongan Kerja
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.