JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) untuk bepergian ke luar negeri. Rudijanto merupakan kakak dari Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HT terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).
Selain Rudijanto, KPK juga mencegah tiga pihak lain, yakni:
- Edi Suharto (ES), mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2017–2021 yang kini menjabat staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial.
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
- Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
Budi menyebut, surat pencegahan berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan.
“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga:
Pejabat Pemkab Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar, Kasus Dugaan Penipuan!
Iwakum Ajukan Judicial Review UU Pers ke MK, Minta Perlindungan Hukum Wartawan
KPK menegaskan, perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi bansos yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Lembaga antirasuah sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sejak awal Agustus 2025.
“Sudah ada tersangka dalam kasus ini,” kata Budi. Namun, KPK belum mengumumkan identitas lengkap para tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.
Kasus bansos beras ini diperkirakan menyeret sejumlah pihak di lingkaran perusahaan penyedia jasa logistik. Dugaan awal mengarah pada praktik mark up hingga penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan bagi keluarga penerima manfaat di masa pandemi Covid-19.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana untuk menguatkan konstruksi perkara.
(Dist)