BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi mencopot, Eddy Marwoto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung. Pencopotan dilakukan setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebagai pengganti, Farhan melantik Sigit Iskandar, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispora Kota Bandung. Ia dilantik bersama 89 pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin.
“Status kepegawaiannya sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Pemberhentian Sementara Disetujui BKN dan Kemendagri
Farhan menjelaskan, pemberhentian Eddy sudah disahkan melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pemberhentian sementara juga telah diterima Pemkot Bandung sebelum 20 Agustus 2025.
“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kan kita tidak pernah tahu,” ujarnya.
Farhan pun meminta Kadispora baru, Sigit Iskandar, agar fokus pada pengelolaan aset dan anggaran keolahragaan. Ia menilai, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung mengelola dana yang cukup besar sehingga harus ditata dengan baik.
“Dispora ini salah satu OPD yang memiliki titipan anggaran yang tidak kecil, apalagi punya aset yang banyak. Jadi pengelolaannya harus benar,” kata Farhan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Usul PT Pindad Tinggalkan Bandung, Pindah ke BIJB Kertajati!
Ancaman Sesar Lembang, Ini 6 Titik Tempat Evakuasi Gempa di Bandung
Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah Pemkot Bandung kepada Kwarcab Pramuka pada 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai Rp6,5 miliar.
Menurut Kejati Jabar, pada 2017 dan 2018, proposal hibah meloloskan biaya representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab yang tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang standar harga satuan barang/jasa. Dana hibah tersebut juga digunakan tidak sesuai peruntukan dengan pertanggungjawaban fiktif.
Pada 2020, Eddy Marwoto yang saat itu menjabat Kadispora diduga melakukan hal serupa dengan meloloskan biaya representatif dan honorarium staf serta menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan.
Jerat Hukum
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Dist)