BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Desa Toin, Fahmi Taher lakukan ancaman mengggunakan senjata tajam kepada masyarakat.
Plt.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hastomo B. Tawary SH, meminta Satreskrim Polres Halsel segera menetapkan Fahmi Taher sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hastomo menilai tindakan Fahmi Taher cukup arogan dan berpotensi pembunuhan. Selaku kepala Desa, hal ini menurutnya sangat menciderai nilai pemerintahan.
Ia mengungkapkan, seharusnya Kepala Desa itu melayani dan mengayomi masyarakatnya, namun sangat berbeda dengan kepala Desa Toin Fahmi Taher. Hastomo mengungkapkan Fahmi Taher hampir membunuh warganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis (parang).
“Sikap premanisme Kades Toin terhadap warganya harus diproses hukum agar efek jerah,” ungkap Hastomo, dikutip Senin (5/5/2025).
Baca Juga:
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
Dua Remaja di Halmahera Selatan Viral Diduga Melecehkan Gerakan Salat, Begini Faktanya!
Hastomo menegaskan tindakan ancaman dengan menggunakan benda tajam tergolong sebagai tindak pidana, di mana pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP mengenai tindak pengancaman menggunakan senjata tajam.
Oleh karena itu, atas nama lembaga KNPI, ia meminta agar pihak Reskrim Polres Halsel segera memproses hukum dan menetapkan Kepala Desa Toin sebagai tersangka.
(Virdiya/Budis)