BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepulauan Riau kembali diguncang kabar tak sedap. Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp515.212.000.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, membenarkan penetapan tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2024,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Tak butuh waktu lama, TM dijemput menggunakan speedboat, diborgol, dan mengenakan rompi pink khas tahanan tindak pidana korupsi.
Modus Pencairan Dana Tanpa Prosedur
Dari hasil penyelidikan, TM diduga menggunakan modus mencairkan DD dan ADD tanpa prosedur resmi.
“Dia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS,” jelas Hengky.
Dengan menguasai akses CMS secara penuh, TM bisa melakukan pencairan dana tanpa melibatkan perangkat desa lain.
Baca Juga:
Keluarga Besar Prada Lucky Desak Pelaku Dihukum Mati
Memilih TWS Tak Cukup Hanya Lihat Fitur, Desain Penentu Kenyamanan
Transfer Ratusan Juta ke Rekening Istri
Lebih lanjut, penyidik menemukan aliran dana ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi istri tersangka, berinisial UH.
“Anggaran tersebut dinikmati secara pribadi oleh Kades dengan cara mentransfer langsung dari rekening desa ke rekening pribadi istri,” tambahnya.
Dugaan ini semakin menguatkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan TM, sejumlah program pembangunan desa di Perayu terbengkalai. Hengky menyebut adanya pengeluaran tanpa bukti sah serta penyimpangan pada beberapa kegiatan yang seharusnya menjadi prioritas masyarakat desa.
Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara.
TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)