Kabupaten Bandung Darurat Bencana, Warga Harus Ronda Malam

Penulis: Aak

kabupaten bandung ronda malam
Jajaran Pemkab BAndung meninjau dampak banjir. (Foto: Diskominfo Kab Bandung)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Terutama setelah Kabupaten Bandung dinyatakan Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang, warga diimbau untuk melakukan ronda malam.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan ronda malam demi mencegah dampak buruk dari bencana alam tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama mengatakan, kesiapsiagaan masyarakat di lokasi rawan banjir maupun longsor dan angin puting beliung, harus dibarengi dengan kesiapan pelaksanaan ronda malam warga setempat.

Uka menegaskan, pentingnya ada ronda malam itu ketika terjadi hal yang tidak diharapkan, bisa diantisipasi lebih dini.

Apabila bencana alam tersebut terjadi, warga harus segera melaporkan kejadian itu kepada RT, RW, aparatur desa, kecamatan atau ke BPBD Kabupaten Bandung.

“Ini untuk mengurangi risiko bencana yang dialami masyarakat, baik terdampak bencana banjir, longsor maupun angin kencang,” kata Uka, di Soreang, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA: Hadapi Puncak Musim Hujan, Ini Antisipasi Banjir Bandung Selatan

Terkait dengan peristiwa kebencanaan di Kabupaten Bandung dan sekitarnya yang terjadi beberapa hari lalu, Uka Suska menjelaskan bahwa Bupati Bandung sudah gerak cepat dan melakukan langkah-langkah ikhtiar guna membantu masyarakat yang terdampak korban banjir.

“Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kabupaten Bandung,” kata Uka Suska.

Menurutnya, Surat Keputusan Bupati bernomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat 13 Januari 2024.

Untuk diketahui oleh masyarakat, Uka Suska menyebutkan, Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung terhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.

“Surat Keputusan Pak Bupati ini sudah disebarluaskan ke jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bandung hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” katanya.

Uka Suska menyebutkan di samping melakukan berbagai ikhtiar dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi puncak musim hujan di Kabupaten Bandung itu, tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Semoga masyarakat Kabupaten Bandung mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin yra. Tetap sehat dan tetap semangat. Tetap Bedas,” harapnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.