Pelaku Pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran Berhasil Ditangkap

(Foto: HUmas Polda Jabar).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar, atas kesigapan dan kerja kerasnya berhasil mengamankan pelaku pengeroyan polisi heroik yang meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam video memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung Polda Jabar.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

“Alhamdulillah Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Jumat, 22 Desember 2023.

Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.

“Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.

“Pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban,” sambungnya.

Ia menambahkan satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.

“Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk,” tuturnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1×24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Karena Para pelaku melakukan pengeroyokan dan melawan petugas maka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

“Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk 170 KUHP pengeroyokan 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.