Pelaku Pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran Berhasil Ditangkap

Penulis: Budi

(Foto: HUmas Polda Jabar).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar, atas kesigapan dan kerja kerasnya berhasil mengamankan pelaku pengeroyan polisi heroik yang meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam video memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung Polda Jabar.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

“Alhamdulillah Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Jumat, 22 Desember 2023.

Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.

“Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.

“Pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban,” sambungnya.

Ia menambahkan satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.

“Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk,” tuturnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1×24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Karena Para pelaku melakukan pengeroyokan dan melawan petugas maka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

“Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk 170 KUHP pengeroyokan 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.