Pelaku Pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran Berhasil Ditangkap

Penulis: Budi

(Foto: HUmas Polda Jabar).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar, atas kesigapan dan kerja kerasnya berhasil mengamankan pelaku pengeroyan polisi heroik yang meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam video memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung Polda Jabar.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

“Alhamdulillah Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Jumat, 22 Desember 2023.

Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.

“Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.

“Pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban,” sambungnya.

Ia menambahkan satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.

“Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk,” tuturnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1×24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Karena Para pelaku melakukan pengeroyokan dan melawan petugas maka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

“Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk 170 KUHP pengeroyokan 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kurban
PT Indexim Coalindo Bagikan Hewan Kurban Lokal ke 22 Desa
Susi Raja Ampat
Sikap Susi pada Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Sindir Bahlil!
Park Jun Hwi
Geger Foto Park Jun Hwi dan Woo Jin Young, Karier Musikal Terancam!
Cek Fakta
Koalisi Cek Fakta Ungkap Ancaman Serius ke Dewan Pers
Lelang barang sitaan KPK-1
Sebelum Ikut Lelang Barang Sitaan KPK Cek 3 Hal Ini!
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

3

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

4

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

5

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.