BANDUNG, TM.ID: Rencananya pemerintah bakal menaikan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar bahagia bagi para PNS itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda. Adapun tunjangan tersebut berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.
Dijaleskan pada tunjangan biaya makan, akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS. Sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.
Kabar mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS, tentu menjadi kabar yang menggembirakan. Hanya saja masih ada pertanyaan, banyak pihak mengenai lapisan PNS mana saja yang akan dinaikan gajinya per Agustus ini.
Kenaikan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Jokowi sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara. Pemberian itu merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya soal kesejahteraan ASN.
Wacananya kenaikan gaji PNS akan diterapkan dengan adanya perubahan sistem penggajian, yang menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal. Dalam sistem ini, gaji PNS akan diberikan berdasarkan bobot kinerja, dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Alasan mendasar lainnya dari pemerintah adalah karena gaji PNS belum naik setelah empat tahun lalu. Sebab anggaran yang semula diperuntukkan untuk kenaikan gaji para ASN, dialihkan untuk penuntasan wabah Covid-19 yang menyerang Indonesia.
PNS Tenaga Kesehatan
Diketahui PNS perawat menjadi profesi yang menjanjikan di Indonesia, terutama untuk karier dan gaji. Sebab, gaji PNS perawat di Indonesia sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Selain memperoleh gaji, PNS perawat juga mendapatkan tunjangan lainnya setiap bulan.
Di Indonesia sendiri, gaji PNS perawat ini telah disesuaikan dengan statusnya, apakah tenaga honorer atau PNS. Gaji PNS perawat pun juga tergantung dari rumah sakit tempat bekerjanya.
Jika ditinjau dari spesifikasi upah, para PNS tenaga kesehatan, rata-rata gaji yang didapat dalam sebulan sesuai golongannya terbilang sama dengan tenaga PNS dibidang lain.
Berikut besaran gaji PNS perawat terbaru dari golongan I – IV di tahun 2023.
Gaji PNS perawat golongan I : Rp 1,5 juta – Rp 2,6 juta.
Gaji PNS perawat golongan II : Rp 2 juta – Rp 3,8 juta.
Gaji PNS perawat golongan III : Rp 2,5 juta – Rp 4,8 juta.
Gaji PNS perawat golongan IV : Rp 3 juta – Rp 5,9 juta.
Hal ini secara tidak langsung memasukan tenaga kesehatan juga, akan menjadi bagian dari kegembiraan tenaga PNS yang ikut naik gajinya pada Agustus 2023.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Naikan Gaji Polri Hingga PNS
Selain itu, beberapa tunjangan PNS perawat yang juga akan diterima antara lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum. Pegawai PNS perawat juga akan mendapatkan gaji PNS ke-13 dan gaji PNS Kementerian yang disesuaikan dengan golongan.
Dengan demikian, untuk tenaga medis, masih termasuk dari bagian perencanaan kenaikan gaji PNS tahun 2023 oleh pemerintah.
PNS Guru
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengkonfirmasi bahwa semua terkait kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang masih akan diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023
Berdasarkan keterangannya, besaran resmi kenaikan gaji PNS belum dibocorkan oleh Sri Mulyani karena masih dalam tahap perencanaan. Diharapkan saat ini PNS guru maupun jabatan lain, untuk bersabar sampai waktu yang sudah ditentukan.
Selain itu kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah, setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik. Adapun sesuai agenda pengumuman kenaikan gaji ASN akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 :
Daftar gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Berikut adalah daftar enam tunjangan yang diterima PNS:
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.
Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
BACA JUGA: 1.097 PNS Pemkot Bandung Pensiun, Ema: Tingkatkan Kualitas Hidup!
- Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
- Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya serta masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
- Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000. Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000. Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000. Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000. Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.
Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya, tunjangan ini juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Baca juga: H-3 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 2023, Berikut Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan
- Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.
Demikian informasi seputar besaran gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya dan sederet tunjangan yang diterima.