BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Palang Merah Indonesia atau PMI mengadakan sidang pleno kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada minggu malam, (8/12/2024).
Dalam putusan itu, Ketua Umum PMI periode 2019-2024, Jusuf Kalla atau JK diminta kembali menjabat sebagai ketum untuk lima tahun ke depan.
“Memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban ketua umum PMI, Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai ketua umum PMI untuk periode 2024-2029,” begitu bunyi keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana yang juga Ketua PMI Jawa Barat, pada Senin, (9/12/2024).
Laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya.
Beberapa poin utama laporan itu meliputi dukungan PMI dalam pengendalian pandemi Covid-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, dan aksi kemanusiaan internasional di Gaza.
Keputusan JK kembali menjabat sebagai ketum PMI, disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
“Mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimimpinan Jusuf Kalla,” ucap Adang Rocjana.
Alasan JK dinobatkan kembali menjadi ketum PMI, berdasarkan laporan panitia kredensial, terdapat dua usulan penerimaan usalan bakal calon ketum. Calon kandidat ketum PMI yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, yang memenuhi syarat hanya Jusuf Kalla.
“Artinya Jusuf Kalla calon tunggal,” jelas Ketua Panitia Munas PMI Ke-22, Fachmi Idris.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Sebut Jokowi Sudah Bukan Keluarga PDIP
Dalam laporan saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menjelaskan jika surat dukungan untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen, sedangkan dukungan untuk Jusuf Kalla lebih dari 50 persen dari jumlah utusan yang berhak kahir.
“Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” ucapnya.
(Kaje/Budis)