Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Jember Tolak RUU Penyiaran

Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan di DPR
Ilustrasi-Jurnalis Jember. (istockphhoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember melakukan aksi damai sebagai protes terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

Puluhan jurnalis tersebut melakukan aksi berjalan mundur dan menempatkan kartu pers di sekitar lilin di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur,Kamis (16/5/2024) malam.

“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu,” kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember, mengutip antara, Jumat (17/5/2024).

Mahfud Sunardji menambahkan, bahwa dalam revisi RUU Penyiaran, penyelesaian sengketa pers akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang bertentangan dengan kewenangan Dewan Pers, karena itu terkait dengan produk jurnalistik.

Ia menyatakan, bahwa hal tersebut akan mengurangi peran Dewan Pers sebagai sebuah lembaga independen yang menangani sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan bertabrakan dengan UU Pers.

Menurut Anggota AJI Jember, Andi Saputra, larangan yang jelas terhadap penayangan jurnalisme investigasi harus ditolak karena akan membatasi kegiatan jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

“Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas,” ucapnya.

Menurutnya, revisi UU Penyiaran akan mengarahkan masa depan jurnalisme di Indonesia ke arah yang gelap karena secara konkret akan membatasi kegiatan jurnalistik serta kebebasan berekspresi secara keseluruhan.

BACA JUGA: Jurnalisme Investigasi Terancam, IJTI Cimahi-KBB Terusik

Ia berharap, agar pemerintah dan DPR mengevaluasi kembali revisi UU Penyiaran, menghilangkan pasal-pasal yang menjadi masalah dan berpotensi melanggar hak kebebasan pers serta hak publik atas informasi, serta melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan tersebut.

Anggota PWI Jember, Sutrisno, juga mengungkapkan pandangan yang sejalan, mengkritik larangan penayangan liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran sebagai langkah yang sangat bias dan berpotensi menghambat karya jurnalistik yang berkualitas.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
oknum polisi subang
Viral Oknum Polisi Hina Seniman Sebut 'Murahan' di Subang, Mempertaruhkan Karir!
psu daerah
Baswaslu Berlakukan Pengawasan Ketat 8 Daerah PSU, Apa Saja?
Polisi rudapaksa napi
Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari
pencari kerja batam
Viral Lautan Manusia Pencari Kerja di Batam, Berujung Tak Terkendali!
Korupsi penguasaan aset KAI
Tersangka Korupsi Aset KAI Rp21,91 M Ditahan Kejari Medan
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

4

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.