Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Jember Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis Jember
Jurnalis Jember. ilustrasi (istockphhoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember melakukan aksi damai sebagai protes terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

Puluhan jurnalis tersebut melakukan aksi berjalan mundur dan menempatkan kartu pers di sekitar lilin di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur,Kamis (16/5/2024) malam.

“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu,” kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember, mengutip antara, Jumat (17/5/2024).

Mahfud Sunardji menambahkan, bahwa dalam revisi RUU Penyiaran, penyelesaian sengketa pers akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang bertentangan dengan kewenangan Dewan Pers, karena itu terkait dengan produk jurnalistik.

Ia menyatakan, bahwa hal tersebut akan mengurangi peran Dewan Pers sebagai sebuah lembaga independen yang menangani sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan bertabrakan dengan UU Pers.

Menurut Anggota AJI Jember, Andi Saputra, larangan yang jelas terhadap penayangan jurnalisme investigasi harus ditolak karena akan membatasi kegiatan jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

“Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas,” ucapnya.

Menurutnya, revisi UU Penyiaran akan mengarahkan masa depan jurnalisme di Indonesia ke arah yang gelap karena secara konkret akan membatasi kegiatan jurnalistik serta kebebasan berekspresi secara keseluruhan.

BACA JUGA: Jurnalisme Investigasi Terancam, IJTI Cimahi-KBB Terusik

Ia berharap, agar pemerintah dan DPR mengevaluasi kembali revisi UU Penyiaran, menghilangkan pasal-pasal yang menjadi masalah dan berpotensi melanggar hak kebebasan pers serta hak publik atas informasi, serta melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan tersebut.

Anggota PWI Jember, Sutrisno, juga mengungkapkan pandangan yang sejalan, mengkritik larangan penayangan liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran sebagai langkah yang sangat bias dan berpotensi menghambat karya jurnalistik yang berkualitas.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
tol sedyatmo banjir
Tol Sedyatmo Banjir, Pengendara Mau Ke Bandara Soeta Dialihkan ke Tol JORR
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.