JAKARTA,TM.ID : Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa periode Juli hingga Agustus 2023 merupakan waktu yang digunakan untuk menggodok nama-nama bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.
Hasto meminta publik untuk bersabar karena Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, masih menunggu momen yang tepat untuk memilih pasangan Ganjar.
“Kami baru April (mengumumkan bacapres). Jadi masih digodok (nama-nama bacawapres), dilakukan pendalaman, tetapi pasti akan diambil keputusan. Jadi, Juli, Agustus adalah bulan penggodokan, pematangan siapa yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo. Kita tunggu saja nanti dari Ibu Megawati Soekarnoputri. Nanti kita lihat momentum yang tepat, tetapi selalu ada kejutan kan. Buktinya Ibu Megawati pada 21 April langsung mengambil keputusan,” kata Hasto di Jakarta, melansir Antara Sabtu (8/7/2023).
Hasto menjelaskan bahwa momen yang tepat dalam mengumumkan nama bakal cawapres menjadi faktor penting dalam meningkatkan elektabilitas pasangan bacapres-bacawapres yang diusung oleh PDI Perjuangan. Dia percaya bahwa momen yang tepat untuk pengumuman tersebut akan segera datang, dan ia mengharapkan adanya kejutan dari Megawati seperti pada pengumuman sebelumnya pada tanggal 21 April.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Merapat ke Prabowo, PDIP: Tak Masalah!
Namun, hingga saat ini, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan sepuluh nama bakal calon wakil presiden yang telah dikantonginya. Dalam pertemuan dengan PPP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada tanggal 30 April 2023, Megawati menyebut bahwa ia memiliki sepuluh nama yang sedang dipertimbangkan. Namun, keputusan akhir akan diputuskan oleh Megawati sendiri setelah melakukan penyaringan.
“Ini kereta saya sudah banyak yang mau naik. Jadi tunggu saja. Banyak kok, saya punya di sini 10 atau berapa, nanti mengerucut sendiri oleh pikiran saya,” kata Megawati.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara minimal 25 persen secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah memperoleh total suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Budis)