JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR RI mencapai 7 ribu transaksi.
PPATK mengungkap angka transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesetjenan mencapai Rp25 miliar.
PPATK juga mencatat jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia tembus Rp100 triliun sepanjang Kuartal I-2024 saja.
Menanggapi hal tersebit, Ketua Umum PB HMI (MPO) Mahfud Khanafi menilai bajwa fenomena judi online yang dilakukan para wakil rakyat tersebut kontras dengan kondisi ekonomi dalam negeri yang masih dalam suasana sulit.
Menurut Mahfut Khanafi, kondisi perekonomian Indonesia saat ini dipersepsikan lebih buruk dibanding enam bulan yang lalu akibat turunnya kondisi penghasilan.
Terlebih, kata ketua Umum PB HMI itu, korban judi online sering kali menyasar ekonomi kelas bawah.
“Di saat kelompok masyarakat ini juga berjuang memenuhi tingginya biaya hidup, mereka juga harus terjerat judi online,” kata Mahfut Khanafi, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bajwa Badan Pusat Statistik (BPS) akhir tahun lalu mencatat, sebanyak 69 dari 100 penduduk Indonesia adalah orang dengan pendapatan menengah bawah.
Data yang dirilis PPATK pada September 2023 juga menunjukkan lebih dari dua juta warga Indonesia dengan kategori miskin terlibat judi online.
Dalam laporan tersebut, PPATK mendeteksi ada 2,7 juta pihak mengikuti permainan ini. Sebanyak 79 persen atau sekitar 2,1 juta di antaranya bertaruh dengan nominal kecil di bawah Rp100.000.
Tahun lalu, secara total sebanyak 3,29 juta orang terlibat judi online dengan 168 juta transaksi. Dana yang diendapkan dalam deposito situs judi online bahkan mencapai Rp34,5 triliun dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun.
BACA JUGA: Pemprov Banten: Tak Ada Toleransi Bagi ASN Terlibat Judi Online
Oleh demikian, PB HMI MPO menyerukan pemerintah bertanggung jawab atas fenomena memilukan sekaligus memalukan ini dengan sejumlah upaya:
“Pemerintah dengan pihak terkait harus berani untuk menangkap mafia bandar judi online,” tegas Mahfut.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu menindak tegas pelaku dengan terus menggalakan operasi penutupan situs judi online.
“Perlunya pemblokiran transaksi berbagai tindakan judi online. Memberikan fasilitas rehabilitasi bagi pelaku judi online kelas menengah ke bawah. Menggalakan edukasi finansial kepada masyarakat tentang bahaya judi online,” pungkasnya.
(Agus Irawan/Usk)