Judi Online, Aplikasi Bigo Live Segera Diblokir Kominfo!

Aplikasi Bigo Live
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (dok. kominfo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Terdapat temuan konten judi online dan pornografi, aplikasi Bigo Live terancam diblokir oleh Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika).

Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengungkapkan apabila tidak ada tanda-tanda itikad baik dari pihak Bigo Live mengenai permasalahan judi online dan pornografi, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, mengutip Antara, Kamis (22/8/2024)

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kominfo telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia setelah menemukan adanya konten judi online dan pornografi di Bigo Live.

Pada surat tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif dari aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” kata Budi Arie dalam surat tersebut.

Selama patroli siber yang dilakukan antara 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, Kominfo menemukan 121 akun yang terlibat dalam konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, dalam patroli siber antara 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi di aplikasi yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” kata Budi Arie.

BACA JUGA: Ini 15 Permainan Berbalut Judi Online yang Diblokir Kominfo

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebarluasan konten terkait pornografi dan perjudian dilarang.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City