Judi Online, Aplikasi Bigo Live Segera Diblokir Kominfo!

Aplikasi Bigo Live
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (dok. kominfo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Terdapat temuan konten judi online dan pornografi, aplikasi Bigo Live terancam diblokir oleh Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika).

Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengungkapkan apabila tidak ada tanda-tanda itikad baik dari pihak Bigo Live mengenai permasalahan judi online dan pornografi, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, mengutip Antara, Kamis (22/8/2024)

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kominfo telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia setelah menemukan adanya konten judi online dan pornografi di Bigo Live.

Pada surat tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif dari aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” kata Budi Arie dalam surat tersebut.

Selama patroli siber yang dilakukan antara 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, Kominfo menemukan 121 akun yang terlibat dalam konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, dalam patroli siber antara 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi di aplikasi yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” kata Budi Arie.

BACA JUGA: Ini 15 Permainan Berbalut Judi Online yang Diblokir Kominfo

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebarluasan konten terkait pornografi dan perjudian dilarang.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DSC09705
DPRD Kota Bekasi Peringati HUT ke-29, Tegaskan Sinergi untuk Wujudkan Kota yang Semakin Maju dan Sejahtera
WhatsApp Image 2026-04-21 at 10.15
DPRD Kota Bekasi Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
WhatsApp Image 2026-06-22 at 16.00
DPRD Kota Bekasi Apresiasi Pentas Seni SDN Kali Baru III, Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berprestasi
WhatsApp Image 2026-06-25 at 15.49
DPRD Kota Bekasi Perketat Pengawasan Penyaluran Dana Hibah RW Rp100 Juta Tahun Anggaran 2026
DSC06952
DPRD Kota Bekasi Minta Klarifikasi Dugaan Pemotongan TPP dan Pelecehan Seksual di Satpol PP
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital
WhatsApp Image 2026-07-07 at 15.13
Farhan Salurkan Bantuan Baznas Rp25 Juta untuk Korban Kebakaran Ponpes Al-Falah Dago