JAKARTA,TM.ID:Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Hal tersebut di sampaikan Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian, Jenderal Luhut Binsar Panjaitan, AM Hendropriyono dan beberapa tokoh lain,” kata Dahnil dikutip, Rabu (28/2/2024).
Dahnil menyampaikan alasan pemberian pangkat Jenderal TNI untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu didasarkan pada dedikasi dan Kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.
BACA JUGA: Kemenhan Bakal Perkuat Alutsista TNI AL Pakai Kapal Selam Teknologi Canggih Desain Hybrid
“Oleh sebab itu, Prabowo Subianto diputuskan dan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden Jokowi untuk diberikan Jenderal penuh,” ujarnya.
Rencananya pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu diberikan saat menghadiri Rapim TNI pada Mabes TNI Cilangkap pada Rabu (27/2/2024). Kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan itu akan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Insyaallah besok pak Prabowo akan menerima tanda kehoramatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI,” ucapnya.
(Usk)