SUKABUMI,TM.ID : Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda di sebuah warung di Jalan Pelda Gang Swadaya, Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena kedapatan hendak mengedarkan obat keras terbatas secara ilegal.
“Kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi obat keras terbatas yang kemudian ditindak lanjuti dengan menangkap tersangka berinisial MI di sebuah warga di RT 05/04, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Senin (20/2/2023).
Menurut Yudi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 650 butir obat keras terbatas merek Hexymer dan 28 butir Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.
Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa pemasok obat keras terbatas itu yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Lemkapi Desak Polri Copot Kombes YBK
Akibat ulahnya itu, MI dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tidak lepas dari peran serta masyarakat,” tambahnya.
Yudi mengatakan selain sabu-sabu, mayoritas pengungkapan narkoba yang dilakukan personelnya adalah obat keras terbatas. Tentunya ini menjadi perhatian pihaknya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jeratan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Maka dari itu, peran dari masyarakat seperti memberikan informasi sangat berarti bagi pihaknya untuk terus melakukan pengungkapan agar tercipta Kota Sukabumi yang bebas narkoba.
(Budis)