JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

Penulis: Saepul

hakim tolak eksepsi Johnny G Plate 11-7-2023
foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim tolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS 4G. Jaksa meminta, sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ke tahap pemeriksaan saksi.

“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Menurut Jaksa, eksepsi Johhny G Plate sudah masuk ke perkara dan surat dakwaan sesuai aturan hukum. Untuk itu, sidang Johhny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan,” ucapnya.

Jaksa juga meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Jaksa menilai, dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Eksepsi  Johnny G Plate Kepada Hakim

Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta kepada hakim untuk dibebaskan dari tahanan.

Hal ini disampaikan dalam eksepsi Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Achmad meminta seluruh eksepsi Johhny G Plate diterima oleh hakim terkait kasus ini.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambungnya melansir Detik, Selasa.

Ia meminta hakim dalam putusan sela tidak melanjutkan sidang kasus korupsi BTS 4G ke tahap pemeriksaan. Menurutnya, hakim perlu memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat plate ke semula.

BACA JUGA: Cak Imin Meradang , Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak

(Saepul) 

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Akui Keberadaan Bobotoh Jadikan Semangat Persib Naik Berlipat Ganda
Bojan Hodak Akui Keberadaan Bobotoh Jadikan Semangat Persib Naik Berlipat Ganda
visceral fat
6 Cara Efektif Hilangkan Visceral Fat, Perut Buncit Hempas
Patung Rajawali Indramayu
Habiskan Rp180 Juta, Patung Rajawali di Bongas Indramayu Jadi Sorotan
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Rocky Gerung
CEK FAKTA: Rocky Gerung Divonis 20 Tahun Penjara
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.