JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

hakim tolak eksepsi Johnny G Plate 11-7-2023
foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim tolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS 4G. Jaksa meminta, sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ke tahap pemeriksaan saksi.

“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Menurut Jaksa, eksepsi Johhny G Plate sudah masuk ke perkara dan surat dakwaan sesuai aturan hukum. Untuk itu, sidang Johhny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan,” ucapnya.

Jaksa juga meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Jaksa menilai, dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Eksepsi  Johnny G Plate Kepada Hakim

Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta kepada hakim untuk dibebaskan dari tahanan.

Hal ini disampaikan dalam eksepsi Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Achmad meminta seluruh eksepsi Johhny G Plate diterima oleh hakim terkait kasus ini.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambungnya melansir Detik, Selasa.

Ia meminta hakim dalam putusan sela tidak melanjutkan sidang kasus korupsi BTS 4G ke tahap pemeriksaan. Menurutnya, hakim perlu memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat plate ke semula.

BACA JUGA: Cak Imin Meradang , Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak

(Saepul) 

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.