JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

hakim tolak eksepsi Johnny G Plate 11-7-2023
foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim tolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS 4G. Jaksa meminta, sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ke tahap pemeriksaan saksi.

“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Menurut Jaksa, eksepsi Johhny G Plate sudah masuk ke perkara dan surat dakwaan sesuai aturan hukum. Untuk itu, sidang Johhny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan,” ucapnya.

Jaksa juga meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Jaksa menilai, dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Eksepsi  Johnny G Plate Kepada Hakim

Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta kepada hakim untuk dibebaskan dari tahanan.

Hal ini disampaikan dalam eksepsi Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Achmad meminta seluruh eksepsi Johhny G Plate diterima oleh hakim terkait kasus ini.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambungnya melansir Detik, Selasa.

Ia meminta hakim dalam putusan sela tidak melanjutkan sidang kasus korupsi BTS 4G ke tahap pemeriksaan. Menurutnya, hakim perlu memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat plate ke semula.

BACA JUGA: Cak Imin Meradang , Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak

(Saepul) 

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Kosta Rika
Prediksi Timnas Kosta Rika vs Timnas Paraguay matchday terakhir Grup D Copa America 2024
Timnas Brasil
Prediksi Timnas Brasil vs Timnas Kolombia Matchday Terakhir Grup D Copa America 2024
Makanan Penutup
8 Rekomendasi Makanan Penutup di Acara Ulang Tahun
Telaga Warna Puncak
Telaga Warna Puncak Wisata Bogor yang Terapit Bukit 1.400 Mdpl
Ombak Laut Ancol
Ombak Laut Ancol Jadi Restoran Favorit Warga Jakarta
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Doa Nabi Adam
Keutamaan Doa Nabi Adam, Sumber Kekuatan Umat Muslim
Grup D Euro 2024 Semakin Ketat
Hasil Belanda vs Rumania Euro 2024, Menang Telak 3-0 De Oranje ke Perempat Final
Bojan Hodak dan Goran Paulic di Perayaan Pawai Persib Juara. (RF/Teropongmedia)
Kebersamaan Goran Paulic dan Persib Bandung Resmi Berakhir
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Hacker PDNS Janji Bakal Bagikan Kunci Data Gratis