Jokowi Segera Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu di Aceh

Penyelesaian Kasus HAM Berat
Menkopolhukam Mahfud MD.(Net)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh secara nonyudisial.

“Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan ‘kick off’ di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,” kata Menkopolhukam Mahfud MD di Kota Lhokseumawe, Senin (12/6/2023).

Rumoh Geudong dipilih sebagai lokasi pengumuman kasus pelanggaran HAM berat karena menjadi saksi tragis dari penyiksaan yang terjadi selama masa konflik Aceh pada tahun 1989-1998.

Tragedi tersebut terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang digunakan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu di Indonesia. Di antara peristiwa-peristiwa tersebut, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu Tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie pada tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara pada tahun 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan pada tahun 2003.

BACA JUGA: Beasiswa Kemendikbudristek Wujudkan Impian Putri Ariani

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh tidak akan dihentikan dan masih terus berlanjut. Tim Ad Hoc Komnas HAM saat ini masih menangani kasus-kasus tersebut.

“Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup begitu saja, dan proses hukumnya masih berjalan di pengadilan. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait hal ini,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, pengumuman penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara khusus di Rumoh Geudong.

Selain rehabilitasi fisik terhadap bangunan yang rusak akibat pelanggaran HAM, pemerintah juga akan memberikan rehabilitasi sosial kepada korban. Namun, Mahfud belum dapat memberikan informasi secara rinci mengenai jumlah total rehabilitasi yang akan dilakukan, dan hal ini akan diumumkan langsung oleh Presiden dalam pengumuman nanti.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024