JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai dukungan penyelenggaraan FIFA Piala Dunia U17 2023 yang akan digelar di Indonesia, 10 November hingga 2 Desember mendatang.
Inpres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 itu dikeluarkan di Jakarta 19 September 2023.
Isinya tentang instruksi kepada jajaran menteri, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Piala Dunia U17 tersebut.
BACA JUGA: Piala Dunia U17, Erick Thohir Merapat ke Kapolri Beri Bocoran Kedatangan Presiden FIFA
Berikut 33 pihak yang dimandati untuk mendukung Piala Dunia U17 2023 sesuai Inpres tersebut, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/9/2023):
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan HAM;
- Menteri Keuangan
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Gubernur DKI Jakarta,
- Gubernur Jawa Barat;
- Gubernur Jawa Tengah;
- Gubernur Jawa Timur;
- Wali kota Bandung;
- Wali kota Surakarta;
- Wali kota Surabaya;
- Bupati Bandung;
- dan Bupati Karanganyar.
Presiden menginstruksikan pihak-pihak tersebut untuk membuat berbagai langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Namun ada instruksi yang bersifat khusus sebagaimana dijelaskan dalam Inpres 4 Tahun 2023 itu, yakni kepada Menko PMK.
Menko PMK harus mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
BACA JUGA: Jadwal Padat, Stadion Si Jalak Harupat Siap Digunakan FIFA Piala Dunia U17 2023
Menko PMK melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U17 2023 secara berkala, sekurangkurangnya setiap dua kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Instruksi lebih lengkap bagi pihak lainnya dapat dicek secara langsung dalam jdih.setneg.go.id
(Aak)