Jokowi Keluarkan Inpres Piala Dunia U17 2023

Penulis: Aak

inpres piala dunia u17
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto: presiden.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai dukungan penyelenggaraan FIFA Piala Dunia U17 2023 yang akan digelar di Indonesia, 10 November hingga 2 Desember mendatang.

Inpres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 itu dikeluarkan di Jakarta 19 September 2023.

Isinya tentang instruksi kepada jajaran menteri, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Piala Dunia U17 tersebut.

BACA JUGA: Piala Dunia U17, Erick Thohir Merapat ke Kapolri Beri Bocoran Kedatangan Presiden FIFA

Berikut 33 pihak yang dimandati untuk mendukung Piala Dunia U17 2023 sesuai Inpres tersebut, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/9/2023):

  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Menteri Sekretaris Negara;
  3. Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Luar Negeri;
  5. Menteri Hukum dan HAM;
  6. Menteri Keuangan
  7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  8. Menteri Kesehatan;
  9. Menteri Ketenagakerjaan;
  10. Menteri Perdagangan;
  11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  12. Menteri Perhubungan;
  13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  16. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  17. Menteri Pemuda dan Olahraga;
  18. Sekretaris Kabinet;
  19. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  20. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  21. Gubernur DKI Jakarta,
  22. Gubernur Jawa Barat;
  23. Gubernur Jawa Tengah;
  24. Gubernur Jawa Timur;
  25. Wali kota Bandung;
  26. Wali kota Surakarta;
  27. Wali kota Surabaya;
  28. Bupati Bandung;
  29. dan Bupati Karanganyar.

Presiden menginstruksikan pihak-pihak tersebut untuk membuat berbagai langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Namun ada instruksi yang bersifat khusus sebagaimana dijelaskan dalam Inpres 4 Tahun 2023 itu, yakni kepada Menko PMK.

Menko PMK harus mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

BACA JUGA: Jadwal Padat, Stadion Si Jalak Harupat Siap Digunakan FIFA Piala Dunia U17 2023

Menko PMK melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U17  2023 secara berkala, sekurangkurangnya setiap dua kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Instruksi lebih lengkap bagi pihak lainnya dapat dicek secara langsung dalam jdih.setneg.go.id

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.