Jokowi Hadiahi PBNU 26 Hektar Lahan Tambang di Kalimantan Timur

Jokowi Hadiahi PBNU 26 Hektar Lahan Tambang di Kalimantan Timur
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pertemuan dilakukan untuk membicarakan kelanjutan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pada ormas keagamaan tersebut.

Setelah pertemuan, Gus Yahya memberikan keterangan pers dan berkata bahwa IUP yang mereka dapatkan lokasinya di tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan luas lahan 26.000 hektar.

Lahan yang diberikan merupakan bekas tambang Kaltim Prima Coal (KPC).

“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Lokasinya di Kalimantan Timur,” kata Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (26/8/2024).

“Iya eks KPC. Jadi relinquish (pelepasan) dari KPC. Luasannya 26.000 hektar,” lanjutnya.

Saat ini IUP sudah disahkan. Rencananya, PBNU akan mulai mengelola tambang pada Januari 2025 mendatang.

Gus Yahya berkata kalau pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengelola tambang.

“Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja,” kata Gus Yahya.

Untuk detail nilai produksi dari tambang yang akan dikelola, Gus Yahya menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara pasti.

Hal ini karena baru sebagian kecil saja bagian tambang tersebut yang telah dieksplorasi.

“Itu baru sebagian dieksplorasi ya. Sebagian kecil saja yang dieksplorasi. Sehingga kita belum tahu semuanya berapa juga belum tahu. Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi. Ya, kita sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Butuh Modal 3 T, PBNU Ingin Beli Tanah 100 Ha di IKN

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Pasal 83A PP 25/2024, tertulis kalau ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Khabib Nurmagomedov
Harga Tiket Talkshow Khabib Nurmagomedov di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia, Ini Alasannya
Dedi Mulyadi Puncak Bogor
Merawat Keindahan Puncak Bogor, Menurut Cagub Jabar Dedi Mulyadi
libur maulid nabi tiket woosh terjual
Libur Maulid Nabi, Woosh Berhasil Jual Lebih dari 70 Ribu Tiket
Erwan Pilgub Jabar 2024
Didukung Brader, Kang Erwan Makin Semangat Maju di Pilgub Jabar 2024
88 Kasus cacar monyet di Indonesia
Tentang Vaksin Mpox, Produk Bavarian Nordic untuk Mengatasi Wabah Cacar Monyet
Berita Lainnya

1

Kabar Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi Viral, Polisi Turun Tangan

2

DPD NasDem Kota Bandung Resmi Miliki Kantor Baru, Saan Mustopa: Rumah Semua Kalangan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Garis Tangan Orang Kaya: Berikut Ciri dan Penjelasannya
Headline
Terjadi Gempa di Tapanuli Utara Sumut
Terjadi Gempa M 5,7 di Tapanuli Utara Sumut
Putri KW Melaju ke Final Hong Kong Open
Putri KW Melaju ke Final Hong Kong Open 2024 Usai Gasak Tomoka Miyazaki
Retno Marsudi utusan Sekjen PBB
Retno Marsudi, Orang Indonesia Pertama yang Ditunjuk Sekjen PBB Sebagai Utusan Khusus untuk Isu Air
Indodax hacker korea utara
Dibantu Crypto Security Agency, Indodax Terindikasi Diretas Hacker Korea Utara