JAKARTA,TM.ID: Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya buka suara terkait status tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS).Johnny G Plate
Willy menyatakan, penetapan tersangka johnny tak ada hubungannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
“Gak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan,” kata dia di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Willy memastikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh untuk menentukan sikap.
“Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita,” kata Willy, melansir IDN.
Willy menyebut, pengurus DPP NasDem akan membahas penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dengan Surya Paloh.
“Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di lokasi.
Selain Menkominfo Johnny, Kejagung berhasil menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.
BACA JUGA: Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke Parpol
(Dist)