Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp8,32 T!

Johnny g plate
Menkominfo Johnny g plate. (web)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,32 triliun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi mengatakan, Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” kata dia.

Namun, Kuntadi tak merinci soal adanya aliran dana yang masuk ke NasDem sebagai partai politik Johnny.

Adapun keterlibatan Johhny diduga terkait jabatannya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.

“Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” ujarnya.

Terkait pembekuan aset, Kuntadi mengatakan prosesnya masih terus berjalan.

“Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa,” kata dia, melansir CNBC.

Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi BTR 4G terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan 5 tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

BACA JUGA: Mahfud Jamin Keamanan Konser Coldplay dari Ancaman PA 212

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Final Coppa Italia
Final Coppa Italia 2025: Bologna Ukir Sejarah, Milan Kejar Akhiri Puasa Gelar
Declan Rice
Emmanuel Petit: Declan Rice Layak Disebut Gelandang Terbaik Dunia Saat Ini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.