BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, resmi menandatangani rancangan undang-undang baru yang mewajibkan TikTok untuk terjual dalam waktu sembilan bulan ke depan. Jika ByteDance, perusahaan induk TikTok, gagal melakukan divestasi, maka platform video pendek ini akan diblokir di Amerika Serikat.
RUU divestasi atau pelarangan TikTok ini juga termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai $95 miliar atau Rp1.540 triliun yang tertandatangani Biden pada Rabu pagi waktu setempat.
Meskipun tidak secara eksplisit menyebut TikTok akan terblokir, undang-undang ini memberikan waktu sembilan bulan kepada ByteDance untuk menjual TikTok.
Jika Presiden Biden melihat ada kemajuan dalam penjualan, ia dapat memilih untuk memperpanjang batas waktu tiga bulan lagi.
Namun, jika ByteDance gagal mendivestasi TikTok dalam jangka waktu tersebut, platform video pendek ini akan dilarang di Amerika Serikat. Toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store wajib menghapus TikTok dari daftar.
TikTok menyatakan bahwa undang-undang baru ini adalah inkonstitusional. Perusahaan asal China itu siap melawan Pemerintah AS di pengadilan.
BACA JUGA : Rekomendasi Link Penambah Like TikTok, Ice Liker Salah Satunya!
“Undang-undang yang inkonstitusional ini adalah larangan untuk TikTok, dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang,” kata TikTok.
TikTok mengklaim telah berinvestasi miliaran dolar AS untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna di AS. Mereka memastikan aplikasinya bebas dari pengaruh maupun manipulasi pihak luar.
Undang-undang ini merupakan hasil dari kekhawatiran soal TikTok dan ByteDance yang menjadi ancaman keamanan nasional di Amerika Serikat.
ByteDance telah berupaya untuk meredam kekhawatiran tersebut, namun tampaknya Pemerintah AS tetap bersikukuh dengan keputusannya.
(Hafidah Rismayanti/Budis)