Joe Biden Tandatangani RUU Penjualan TikTok dalam 9 Bulan, Jika Gagal Diblokir di AS

Penulis: hafidah

TikTok Diblokir
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, resmi menandatangani rancangan undang-undang baru yang mewajibkan TikTok untuk terjual dalam waktu sembilan bulan ke depan. Jika ByteDance, perusahaan induk TikTok, gagal melakukan divestasi, maka platform video pendek ini akan diblokir di Amerika Serikat.

RUU divestasi atau pelarangan TikTok ini juga termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai $95 miliar atau Rp1.540 triliun yang tertandatangani Biden pada Rabu pagi waktu setempat.

Meskipun tidak secara eksplisit menyebut TikTok akan terblokir, undang-undang ini memberikan waktu sembilan bulan kepada ByteDance untuk menjual TikTok.

Jika Presiden Biden melihat ada kemajuan dalam penjualan, ia dapat memilih untuk memperpanjang batas waktu tiga bulan lagi.

Namun, jika ByteDance gagal mendivestasi TikTok dalam jangka waktu tersebut, platform video pendek ini akan dilarang di Amerika Serikat. Toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store wajib menghapus TikTok dari daftar.

TikTok menyatakan bahwa undang-undang baru ini adalah inkonstitusional. Perusahaan asal China itu siap melawan Pemerintah AS di pengadilan.

BACA JUGA : Rekomendasi Link Penambah Like TikTok, Ice Liker Salah Satunya!

“Undang-undang yang inkonstitusional ini adalah larangan untuk TikTok, dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang,” kata TikTok.

TikTok mengklaim telah berinvestasi miliaran dolar AS untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna di AS. Mereka memastikan aplikasinya bebas dari pengaruh maupun manipulasi pihak luar.

Undang-undang ini merupakan hasil dari kekhawatiran soal TikTok dan ByteDance yang menjadi ancaman keamanan nasional di Amerika Serikat.

ByteDance telah berupaya untuk meredam kekhawatiran tersebut, namun tampaknya Pemerintah AS tetap bersikukuh dengan keputusannya.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.