JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Wongso setelah bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/08/2024).
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, kliennya itu harus pergi ke dua tempat tersebut lantaran harus mengurus administrasi dengan status bebas bersyarat.
“Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara,” kata Otto melansir Antara, Minggu.
BACA JUGA: Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Setelah itu, Otto mengaku akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Jessica Wongso yang telah bebas bersyarat.
Untuk diketahui, Jessica Wongso keluar lapas sekitar pukul 09.36 WIB dan mendapatkan jemputan dari Otto Hasibuan. Ia saat keluar dari lapas, tanpa berkomentar apapun hanya melambaikan tangan dan senyuman kepada wartawan.
Tidak lama, Jessica langsung masuk ke dalam mobil Ini berwarna hitam hingga keluar dari area lapas. Warga pun antusias menyaksikan Jessica keluar dari lapas.
Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/08/2024). Ia mendapatkan remisi 58 bulan dan 30 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya.
Ia mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 lalu, lantaran menjadi pelaku pembunuh Mirna Salihin dengan segelas kopi bersenyawa sianida. Jessica menerima pidana selama 20 tahun bui berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
(Saepul/Budis)