Jemaah Haji Dilarang Keluar Rumah Selama 40 Hari, Aturan Agama?

jemaah haji dilarang keluar rumah (1)
(Dok.Muhammadiyah)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjadwalkan kepulangan jemaah haji asal Tanah Air untuk tahun 2024. Kepulangan ini juga ditandai dengan tradisi jemaah haji dilarang keluar rumah selama 40 hari, pasca berhaji di tanah suci.

Tradisi ini kerap berjalan pada beberapa daerah. Namun, menurut pendakwah Buya Yahya, larangan ini hanyalah tradisi yang berkembang di masyarakat dan tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama.

Jemaah Haji Dilarang Keluar Rumah 40 Hari Bukan Bagian Agama

Melansir laman Nahdlatul Ulama, sebenarnya tidak ada keterangan yang melarang jemaah haji keluar rumah selama 40 hari. Yang ada hanyalah kesunnahan bagi jemaah haji untuk mendoakan orang lain serta orang lain meminta doa kepada jemaah haji.

BACA JUGA: Update! 1.301 Jemaah Haji Meninggal, 83 Persen Jemaah Ilegal

Artinya: “Disunnahkan bagi seorang haji untuk mendoakan ampunan bagi orang lain, meskipun orang tersebut tidak minta didoakan, dan sebaiknya orang lain meminta didoakan ampunan olehnya. Dalam salah satu hadits disebutkan: Jika kalian menemui seorang haji, sampaikan salam padanya, berjabatan tanganlah dengannya, dan minta agar dia mendoakanmu, karena dia sedang berada dalam kondisi diampuni dosa-dosanya.”

Menurut Imam al-Manawi, permintaan doa ini dianjurkan dilakukan sebelum jemaah haji masuk ke rumahnya. Namun, ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa permintaan doa ini dapat dilakukan hingga 40 hari setelah kepulangan jemaah haji.

Dari kesunnahan tersebut, dapat menemukan kesimpulannya, bahwa sebaiknya seorang jemaah haji yang baru pulang tidak keluar rumah dulu.

Selain untuk memulihkan stamina, juga karena akan banyak tamu yang datang untuk meminta doa, bersilaturahmi, dan menerima oleh-oleh dari jemaah haji.

Pahala Sunnah

Kesunnahan mendoakan orang lain memiliki manfaat spiritual yang besar. Jemaah haji yang mendoakan orang lain akan mendapatkan pahala, dan orang yang didoakan juga akan merasakan keberkahan.

Selain itu, tradisi ini juga memperkuat ikatan sosial dan silaturahmi antara jemaah haji dengan masyarakat di sekitarnya.

Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kemenag RI, dengan gelombang I mulai pulang sejak 22 Juni 2024 dan gelombang II terakhir pada 21 Juli 2024.

Kepulangan jemaah haji selalu disambut dengan suka cita oleh keluarga dan kerabat.

Meski terdapat tradisi larangan keluar rumah selama 40 hari setelah pulang haji, hal ini sebenarnya tidak memiliki dasar kuat dalam agama.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara