BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — kepulangan jemaah haji ke Indonesia sudah terjadi sejak hari Sabtu (22/06/2024). Namun, timbul pertanyaan mengenai pantangan jemaah haji selama 40 hari dilarang keluar rumah.
Kerabat keluarga yang telah lama menantikan kedatangan yang berhaji seringkali menyambutnya dengan rasa suka cita.
Terkait pernyataan di atas, datang dari seorang jemaah asal Majalengka kepada pendakwah Buya Yahya, dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, Jumat (21 Juni/06/2024). Jemaah tersebut bertanya, “Buya, katanya orang yang habis hajian gak boleh keluar selama 40 hari. Apakah itu betul? Mohon dalilnya kalau ada”.
BACA JUGA: Jemaah Haji Indonesia Pulang, Kemenag Tekankan Maskapai Jangan Telat
Buya Yahya menjawab, tidak ada larangan dalam Islam yang menyebutkan spesifik terhadap jemaah haji sepulang dari tanah suci harus pantang keluar rumah selama 40 hari. Ia menyatakan, tidak ada hadis atau dalil yang menunjukkan larangan tersebut.
“Setelah pulang dari haji gak bener kalau dilarang keluar (rumah). Dalil larangannya tidak ada. Kalau tidak ada gak perlu disebutkan,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan, terkait larangan tersebut merupakan bagian dari tradisi yang berkembang di sebagian masyarakat Indonesia.
Tradisi tersebut diterapkan, guna memberi kesempatan kepada orang yang baru pulang haji untuk menerima tamu yang datang memberikan oleh-oleh atau meminta doa, serta untuk memulihkan stamina setelah perjalanan panjang.
“Tradisi ini dapat diambil sisi manfaatnya bahwa sebaiknya orang yang baru pulang haji tidak keluar rumah terlebih dahulu karena biasanya akan banyak tamu yang berdatangan untuk memberikan oleh-oleh haji atau meminta doa kepadanya. Selain itu, dengan tidak keluar rumah dapat memulihkan stamina setelah beberapa pekan di Tanah Suci,” pungkasnya.
Dalam syariat Islam, tidak ada larangan yang mengatur secara khusus mengenai pantangan seorang jemaah haji dilarang keluar rumah selama 40 hari. Oleh karena itu, orang yang baru pulang haji boleh keluar rumah kapan saja sesuai dengan kebutuhannya.
(Saepul/Budis)