BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjelang pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandung. Hal tersebut diungkapkan Farhan menyusul dengan adanya potensi suap, pungutan dan gratifikasi serta penipuan oleh calo menjelang SPMB.
Farhan menyebut, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berkaitan pada Senin, (5/5/2025). Langkah tersebut dilakukan pihaknya untuk mewujudkan proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang berintegritas dan bebas dari praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,” kata Farhan, Senin (5/4/2025).
Farhan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dari oknum yang mengklaim bisa meloloskan calon murid ke sekolah tertentu. Farhan meminta warga segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan.
“Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” ucapnya.
Baca Juga:
Siswa yang Aktif Osis Bisa Daftar SPMB 2025 Lewat Jalur Prestasi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, teknis pelaksanaan SPMB 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, terdapat beberapa perubahan istilah dan penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.
“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” katanya.
Dani menjelaskan bahwa, SPMB 2025 terbagi dalam empat jalur penerimaan:
- Jalur Domisili, bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan.
- Jalur Afirmasi, untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi, bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Seleksi jenjang SD dilakukan berdasarkan usia, dan jika sama akan dilihat dari jarak rumah ke sekolah.
Untuk jenjang SMP, seleksi berdasarkan jarak, dan bila terdapat kesamaan maka usia menjadi penentu. Jalur prestasi akan dinilai berdasarkan skor dari nilai rapor, tes terstandar, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon murid.
Dani pun menegaskan, seluruh sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP. (Kyy/Usk)