BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, terus melanjutkan kegiatan penertiban minuman beralkohol (minol) sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) dan menjaga ketertiban umum di kota Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan kegiatan penertiban minol akan kembali dilaksanakan minggu ini menjelang pesta kemenangan tim Persib Bandung pada Minggu (25/5/2025) nanti.
“Pastinya akan terus berlanjut dan kita akan melaksanakan kegiatan itu. Minggu ini kita laksanakan sebelum pesta kemenangan Persib,” kata Rasdian Setiadi, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya juga akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.
“Untuk penindakan sebelumnya, mereka akan kita tipiring-kan (tindak pidana ringan) di hari Rabu 21 Mei di kantor Satpol PP,” ucapnya.
Baca Juga:
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Rasdian juga menjelaskan, pelanggaran yang ditindak berkaitan erat dengan izin usaha penjualan minuman beralkohol.
“Kita kan ada kelasnya, boleh atau tidak boleh sudah tertera dalam aturan. Ada golongan A, B dan C. Apalagi kalau sudah di atas 20 persen,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun telah memetakan sejumlah lokasi yang akan menjadi target penertiban oleh Satpol PP Kota Bandung.
“Sudah, sudah ada. Sudah kita petakan di beberapa lokasi. Seperti minggu kemarin, kita lakukan penindakan di tiga lokasi,” pungkasnya.
Rasdian pun mengimbau, kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan terkait penjualan minuman beralkohol dan memastikan kelengkapan izin usahanya.
(Kyy/Budis)