BANDUNG,TM.ID: Pentingnya netral untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 tidak dapat dipandang sebelah mata. Dalam konteks ini, melansir dari akun Dinas Komunikasi dan Informatika @kominfodiy, yang menekankan kehati-hatian ASN dalam mengambil gaya foto.
Tujuannya jelas mencegah terlihatnya dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh, terutama menjelang tahun politik.
Landasan hukum yang menjadi dasar aturan netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 2 dalam undang-undang tersebut secara tegas menetapkan asas netral sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
Dalam menjalankan tugasnya, ASN perlu memahami beberapa pose foto yang dilarang, termasuk pose Saranghaeyo yang menjadi sorotan.
Larangan-larangan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah konkrit untuk memastikan ASN tetap netral dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam suasana politik yang khusus ini, menjaga kenetralan menjadi kunci agar keberlanjutan pelayanan publik tetap optimal.
ASN yang melanggar aturan ini dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan menjadi sangat vital dalam menjaga kredibilitas dan integritas ASN.
Beginilah gaya foto yang harus dihindari oleh petugas ASN jelang pemilu 2024 jika tidak ingin terkena hukuman.
Mengenal 9 Pose Foto ASN yang Dilarang
Pemilu 2024 semakin dekat, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama. mengutip dari akun resmi @kominfodiy pada Kamis (16/11/2023), terdapat 9 pose foto yang tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitas ASN. Simak penjelasannya di bawah ini:
GAYA FOTO ASN MENJELANG PEMILU 😮
Menjelang Pemilu nih Lur, ingat untuk teman-teman Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh asal ambil pose untuk berfoto ya. 😬 pic.twitter.com/X0UVe3bsyI
— Kominfo DIY (@kominfodiy) November 8, 2023
1. Gaya Tangan Jari Telunjuk atau Angka Satu
Pose dengan menunjukkan jari telunjuk atau angka satu dapat beranggapan sebagai bentuk dukungan terhadap satu pihak, melanggar prinsip netralitas ASN.
2. Gaya Tangan Angka Dua
Demikian pula, pose dengan menunjukkan dua jari dapat berarti sebagai dukungan terhadap kelompok atau partai tertentu.
3. Gaya Tangan Metal
Pose metal yang mungkin beranggapan keren di dunia musik, namun di dunia ASN, hal ini bisa berarti sebagai bentuk simbolis dukungan.
4. Gaya Tangan dengan Ibu Jari
Menunjukkan ibu jari secara terpisah dapat berarti sebagai simbol tertentu yang mungkin merujuk pada suatu pihak.
5. Gaya Hati ‘Saranghaeyo’ dari Korea Selatan
Meskipun mungkin terlihat tidak berbahaya, pose hati ala Korea Selatan dapat berarti sebagai bentuk dukungan terhadap budaya atau kelompok tertentu.
6. Gaya Tangan dengan Jari Telunjuk dan Ibu Jari
Kombinasi pose jari telunjuk dan ibu jari juga perlu terhindar untuk menjaga tidak ada kesalahpahaman.
7. Gaya Tangan yang Menyimbolkan ‘OK’
Meskipun terlihat sederhana, pose ini dapat berarti sebagai persetujuan atau dukungan terhadap suatu hal.
8. Gaya Tangan yang Menunjukkan Kedua Telapak Tangan
Menunjukkan kedua telapak tangan secara terpisah dapat beranggapan sebagai simbol tertentu yang perlu ASN hindari.
9. Gaya Tangan yang Menyimbolkan Telepon dengan Ibu Jari dan Jari Kelingking
Pose ini, meskipun mungkin terlihat umum, dapat berarti sebagai dukungan terhadap suatu kelompok atau isu tertentu.
Para ASN masih boleh untuk mengambil foto, namun dengan syarat tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Beberapa gaya yang tetap aman antara lain.
BACA JUGA : Pemilu 2024, Bey Ingatkan Netralitas ASN: Jangan Gegabah Gunakan Medsos
Gaya yang Tetap Diperbolehkan
1. Gaya dengan Tangan Mengepal
Menunjukkan tangan yang terkepal tetap sebagai pose netral dan tidak mendukung pihak tertentu.
2. Gaya Meletakkan Tangan di Dada
Pose ini juga beranggapan aman, menunjukkan sikap yang netral dan tidak terlibat dalam dukungan terhadap kelompok atau partai.
(Hafidah/Usk)