Jelang Lepas Jabatan, Segini Besar Gaji dan Pensiunan Jokowi

Jokowi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye gaji PNS 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Kabinet)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Rakyat Indonesia tengah bersiap menyambut Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Dalam konteks ini, perhatian masyarakat juga tertuju pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan melepaskan jabatannya. Seiring jelang pensiun, Jokowi seperti pejabat negara lainnya akan menerima uang pensiunan.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 12%. Mulai dari golongan I hingga IV, gaji pensiun PNS berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Pensiun bagi PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun.

BACA JUGA: Bank Asing Kompak Tinggalkan Indonesia, Ada Apa?

Namun, ketika kita membicarakan uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden, besarnya jauh melampaui pensiun PNS. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut undang-undang tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji presiden sendiri setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Pensiunan Jokowi dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Sebagai tambahan, presiden berhak atas tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta semua biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Tak hanya itu, presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. Dengan demikian, pensiun presiden bukan hanya soal uang, tetapi juga termasuk berbagai fasilitas yang mendukung kesejahteraan pasca-menjabat.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Motif WNA Gantung Diri
WNA Asal China Gantung Diri di Soetta, Begini Penjelasan Polisi
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.