BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung terjunkan tim khusus untuk memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dijual di berbagai titik kota. Pemeriksaan ini dimulai sejak 15 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga menjelang hari raya.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 90 petugas internal DKPP dan 56 tenaga pendukung dari berbagai institusi, yakni Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jabar 1, Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, serta Fakultas Informatika Telkom University.
“Sebagian besar petugas di lapangan adalah dokter hewan profesional. Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan hewan kurban sehat dan memenuhi syarat syariah,” kata Gin Gin Ginanjar, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, Stok Pangan Kota Bandung Dipastikan Aman
Jelang Idul Adha, Penjual Kurban Musiman Mulai Ramai di Kota Bandung
Pemeriksaan dilakukan melalui observasi visual, pemeriksaan klinis, dan penilaian perilaku hewan. Hewan yang dinyatakan layak kurban harus memenuhi syarat umur minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing, tidak cacat, serta tidak menunjukkan tanda-tanda sakit.
Sebagai bagian dari inovasi pengawasan, DKPP juga menggunakan aplikasi digital e-Selamat untuk mencatat dan menyimpan data hewan kurban secara real time.
Prosedur ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bandung sebagai pedoman pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dibeli dan dikurbankan benar-benar aman, sehat, dan sesuai aturan,” ucapnya.
Menanggapi temuan hewan tidak layak kurban dari tahun-tahun sebelumnya, Gin Gin mengungkapkan sebagian besar disebabkan oleh usia yang belum mencukupi atau penyakit ringan seperti diare, infeksi mata, dan penyakit kulit seperti Orf.
“Jika penyakitnya ringan dan bisa disembuhkan dalam waktu singkat, hewan akan diobservasi ulang. Namun, jika tidak memenuhi syarat, hewan akan dikembalikan ke daerah asalnya dan tidak diberikan tanda sehat-layak,” ujarnya.
Selain itu, DKPP juga melakukan pengawasan terhadap lapak-lapak musiman atau dadakan. Mereka bekerja sama dengan aparat kewilayahan agar setiap lapak memperoleh rekomendasi resmi, tidak mengganggu lingkungan, dan memenuhi ketentuan teknis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban hanya dari lapak yang telah diperiksa dan direkomendasikan oleh wilayah. Ini penting demi menjamin keamanan dan kesehatan hewan yang akan dikurbankan,” pungkasnya. (Kyy/Usk))