BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya lonjakan aktivitas judi online di Indonesia, dengan Jawa Barat (Jabar) sebagai provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak.
Sebanyak 535.644 warga Jabar terlibat dalam transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp3,8 triliun, menempatkan Jabar di puncak daftar provinsi dengan aktivitas judi online tertinggi di Indonesia.
Lima Provinsi dengan Aktivitas Judi Online Tertinggi
Selain Jawa Barat, empat provinsi lain yang mencatatkan angka tinggi dalam aktivitas judi online adalah:
- Daerah Khusus Jakarta dengan 235.568 pelaku dan nilai transaksi Rp2,3 triliun.
- Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan nilai transaksi Rp1,3 triliun.
- Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan nilai transaksi Rp1,051 triliun.
- Banten dengan 150.302 pelaku dan nilai transaksi Rp1,022 triliun.
Menurut data dari PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia selama triwulan pertama 2024 mencapai Rp600 triliun, jumlah ini bahkan melampaui transaksi sepanjang tahun 2023 yang mencapai Rp327 triliun.
Dalam upaya memberantas perjudian daring, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengambil langkah-langkah signifikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengungkapkanpihaknya terus melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak situs-situs judi online.
“Polda Jabar telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 72 situs yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online,” kata Jules, dikutip Jumat (28/6/2024).
Abast juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindak tegas temuan situs judi online, agar dapat segera diblokir oleh Kominfo.
BACA JUGA: Bandar Judi Online Kamboja Berhasil Ditangkap di Ciamis
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan, perlunya optimalisasi peran organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi judi online.
“Satgas Judi Online diinstruksikan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian daerah, untuk memberantas praktik ini secara efektif,” katanya.
(Budis)