BANDUNG,TM.ID: Artikel ini berisi ulasan singkat mengenai prosedur standar instalasi kabel fiber optik (FO) udara berdasarkan rekomendasi PT Telkom.
Penjelasan mengenai standar instalasi kabel FO udara tersebut mengacu pada makalah yang disusun oleh Rudi Prasetio dan Ir. Sudjadi MT dari Teknik Elektro, Universitas Diponegoro (Undip), yang dipublis pada laman adoc.pub.
Setelah beberapa kali kejadian fatal pengendara yang terjerat kabel FO di Jakarta, kini insiden serupa diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Seorang warga di wilayah Kabupaten Bandung, yang berinisial Y tewas akibat kecelakaan lalu lintas, di mana di lokasi kejadian ditemukan kabel fiber optik menjuntai yang melintang ke jalan.
Namun Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya korban masih dalam penyelidikan, apakah karena terjerat kabel atau bukan.
BACA JUGA: Analisa Polisi Insiden Pengendara Tewas di Dayeuhkolot, Terjerat Kabel Bukan?
Menurutnya, pengendara tersebut sedang melaju menuju kawasan Dayeuhkolot, tepatnya di ruas jalan Moh. Toha, lalu mengalami kecelakaan tunggal.
Di tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan ada kabel optik yang turun melorot ke ruas jalan.
“Terus motor korban, dua sampai tiga meter sebelum kabel. Sehingga belum tentu ini terjadi karena adanya kabel yang turun kabel fiber optik yang turun,” ujar Kusworo dikutip dari laman Polri, Senin (11/9/2023).
Sumber lain mengatakan, insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (9/9/2023) pukul 04.30 WIB itu ketika korban melintas dengan kecepatan tinggi.
Kemudian ketika di TKP, pengendara diduga kaget ketika melihat kabel yang melintang, sehingga melakukan pengereman mendadak yang mengakibatkan kecelakaan hingga nyawanya tak tertolong.
Prosedur Standar Instalasi Kabel Optik Udara
Terlepas pengendara terjerat atau jatuh karena menghindari kabel optik yang melintang ke jalan, berikut ini uraian singkat mengenai standarisasi pemasangan kabel serat optik di udara, khusunya untuk kabel yang melintasi (crossing) fasilitas umum jalan raya.
Tim peneliti Undip tersebut menjelaskan, segi yang harus diperhatikan dalam pemasangan kabel optik di atas tanah harus memenuhi persyaratan teknis dan estetika pemasangan.
Lalu, hal yang sangat diperhatikan dalam melakukan instalasi tersebut di antaranya :
- Spesifikasi Kabel Udara
- Cara Penambatan Kabel
- Cara Instalasi Kabel Udara
- Penyebrangan rute kabel udara
- Persilangan rute Kabel Udara
- Sambungan rute Kabel Udara
- Kelenturan Kabel
BACA JUGA: Kabel Udara Semrawut di Jaktim Mulai Diberantas Bina Marga
Dalam penginstlasian selanjutnya, kabel tersebut disambung atau yang lebih dikenal dengan splicing setiap 3 km dalam satu jalur.
Penyebrangan rute kabel optik udara harus mengikuti prosedur berikut:
- Penyebrangan diusahakan membentuk sudut 90 derajat dengan jalan raya.
- Apabila kondisi di atas tidak memungkinkan, maka harus diusahakan membentuk sudut 80 derajat
- Tinggi rute di atas jalan raya sekurang–kurangnya 9 meter dari permukaan jalan raya
- Kabel udara yang menyebrang di atas jalan raya diusahakan utuh dan tidak boleh ada sambungan
Tiang di mana kabel udara yang menyebrangi jalan raya harus dilengkapi dengan tembereng tarik untuk menjaga keamanan.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengakses laman adoc.pub yang sudah ditautkan melalui artikel ini.
(Aak)