Jampidsus Febrie Serahkan Kasus Penguntitan Densus 88 ke Kejagung

jampidsus densus 88 (2)
(Dok.Kejaksaan)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait isu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dibuntuti oleh anggota Densus 88. Febrie menegaskan, kasus tersebut, telah ditangani oleh Jaksa Agung  ST Burhanuddin.

“Jadi kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit, intip-mengintip, ini sudah diambilalih oleh Jaksa Agung karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan,” kata Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejagung, dikutip Kamis (30/5/2024).

Ia tak menjelaskan lebih jauh, mengenai penguntitan dirinya oleh anggota Densus 88. Namun, Febrie menyerahkan sepenuhnya kepada Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

BACA JUGA: Usai Dikuntit Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

“Karena ini sudah diambilalih oleh Jaksa Agung dan tentunya ini menjadi persoalan institusi, bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan oleh Kapuspenkum yang tentunya sudah ada arahan dari Jaksa Agung,” jelas Febrie.

Di samping itu, Ketut Sumedana, telah membenarkan pengntitan yang dilakukan anggota Densus 88. Ketut mengklaim, bahwa anggota Densus 88 bersangkutat telah diperiksa oleh otoritasnya, yakni Polri.

“Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling dari pada pak Jampidsus,” ujar Ketut.

“Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani,” imbuhnya.

Ia juga berbicara soal konvoi polisi di depan kantor Kejagung beberapa waktu lalu. Ia mengklaim, peristiwa itu, telah diselesaikan oleh Kejagung dan Polri.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut