BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Majalengka, Eman Suherman, dengan sigap menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini resmi diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4/7777/2025 dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Eman pada Sabtu, 12 Juli 2025, menetapkan bahwa seluruh lembaga pendidikan di Majalengka, baik sekolah negeri maupun swasta, wajib menyesuaikan waktu masuk sekolah sesuai dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jam belajar dimulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi minimal 195 menit untuk hari Senin sampai Kamis, dan 120 menit pada hari Jumat,” kata Eman di Pendopo Majalengka, dikutip Minggu (13/7/2025).
Kebijakan tersebut mencakup semua tingkat pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga jenjang SMA dan SMK.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka serta para camat, dan juga ditembuskan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pendidikan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Siswa Dilarang Keras Bawa Hape, Ini Daftar Aturan Sekolah Rakyat
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, HR Muhamad Umar, perubahan jam masuk sekolah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan disiplin, memaksimalkan waktu belajar, serta meningkatkan mutu pembelajaran.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada hari pertama masuk sekolah, yaitu Senin, 14 Juli 2025.
(Virdiya/_Usk)