JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pertemuan Wahyu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu saat Rahmat menyampaikan keterangan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Hasto sebagai terdakwa.
Mulanya, jaksa menanyakan soal bagaimana pertemuan Wahyu dan Hasto saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Rahmat menyebut, pertemuan itu terjadi dalam akhir Agustus 2019.
“Di situ Pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa ke ruangan Pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” kata Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Terkait itu, jaksa kemudian mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat. Sebab, menurut jaksa, BAP Rahmat menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi pada Mei 2019.
Apalagi, jaksa juga menyoroti pernyataan Rahmat yang menyebut ada perwakilan partai politik lainnya yang berada di ruang kerja Wahyu saat itu. Padahal, pada BAP-nya Rahmat menyebut Hasto datang bersama sejumlah saksi para caleg dari PDIP.
BACA JUGA:
Eks Napi Koruptor Tio Fridelina Ngaku Pernah Bantu Hasto untuk Pencalonan Harun Masiku
Pengakuan Wahyu dalam Kasus Hasto: Ditawari Uang Tio CS hingga Minta Rp 1 Miliar.
“Di situ, saudara menjawab di sekitar bulan Mei, bukan di bulan Agustus ya. ‘Bahwa pada sekitar bulai Mei 2019 atau pada saat tahapan pileg berupa rekapitulasi perolehan suara pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari, saya mengetahui jika Hasto Kristiyanto pernah datang ke kantor KPU RI pusat dan menemui Wahyu Setiawan. Pada saat itu saya sedang bertugas sebagai sektretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan. Bahwa ruang kerja saya berada di depan ruang Wahyu Setiawan sehingga saya bisa mengetahui secara jelas bahwa Hasto Kristiyanto datang bersama dengan para saksi caleg dari PDIP. Bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang kerja Wahyu Setiawan dan pada saat itu Wahyu Setiawan sedang ada di ruang kerja’,” tuturnya.
“Jadi yang benar yang mana? Satu tadi saudara sebutkan bulannya Agustus, tapi di keterangan ini bulan Mei. Kemudian yang kedua, saudara sebutkan tadi bersama dengan anggota parpol lain, tapi di sini saudara sebutkan caleg dari PDIP. Mana yang benar?,” tanya jaksa.
“Mohon izin penuntut umum, kalau bulan itu saya lupa. Itu intinya di tahapan rekapitulasi tahapan terbuka di waktu pileg. Untuk tahapan itu memang dari Mei kalau tidak salah sudah mulai rekapitulasi sampai bulan Agustus itu penetapannya,” jawab Rahmat.
“Untuk teman Pak Hasto itu memang termasuk saksi partai PDIP juga ada. Karena Pak Hasto, izin, sepengetahuan kami bukan saksi. Jadi, saksi caleg atau pileg itu saya lupa namanya siapa, tapi beliaunya juga ada di situ,” pungkas Rahmat.
Jaksa pun semakin yakin, bahwa Sekjen PDIP itu terlibat dalam skandal suap demi meloloskan buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Kebenaran itu, terungkap dalam rekaman suara telepon antara eks narapidana koruptor Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina saat di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Pada rekaman itu, Tio sebagai eks komisioner Bawaslu membahas terkait keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
(Saepul)