Jadwal Perdana Operasi Keselamatan 2024, ini Pelanggar yang Jadi Incaran!

operasi keselamatan 2024
Ilustrasi (Wahana Honda)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai Operasi Keselamatan 2024, Senin (4/2/2024). Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, polisi akan melakukan pengawasan ketat untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.

Operasi  tersebut tidak main-main, dengan setidaknya 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama tilang. Pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat berkendara dan mematuhi segala aturan lalu lintas.

Incaran Pelanggar Operasi Keselamatan 2024

Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada penggunaan pelat nomor khusus/rahasia, lampu isyarat (strobo), dan isyarat bunyi (sirine).

BACA JUGA: Serentak! 14 Hari ke Depan, Polda Jabar Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Dalam kaitannya dengan pelat nomor khusus/rahasia, Korlantas Polri telah mengadakan perubahan. Kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat nomor ‘RF,’ seperti RFS, RFP, dan RF lainnya, kini diganti menjadi ‘ZZ.’ Namun, penting untuk dicatat bahwa pelat nomor ZZ hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa pelat nomor ZZ hanya berlaku untuk kendaraan dinas.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Sabtu (2/3/2024).

Oleh karena itu, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor ZZ. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait pelat nomor.

Larangan Penggunaan Strobo dan Sirine

Operasi Keselamatan 2024 juga menyoroti larangan penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) untuk kendaraan pribadi. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini dengan jelas. Pasal 59 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu, dengan tiga warna yang diizinkan: merah, biru, dan kuning.

Namun, pasal 59 ayat 5 membatasi penggunaan lampu isyarat dan strobo hanya pada kategori tertentu, seperti kendaraan petugas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Kendaraan pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam kategori tersebut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami