Jadwal Perdana Operasi Keselamatan 2024, ini Pelanggar yang Jadi Incaran!

operasi keselamatan 2024
Ilustrasi (Wahana Honda)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai Operasi Keselamatan 2024, Senin (4/2/2024). Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, polisi akan melakukan pengawasan ketat untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.

Operasi  tersebut tidak main-main, dengan setidaknya 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama tilang. Pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat berkendara dan mematuhi segala aturan lalu lintas.

Incaran Pelanggar Operasi Keselamatan 2024

Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada penggunaan pelat nomor khusus/rahasia, lampu isyarat (strobo), dan isyarat bunyi (sirine).

BACA JUGA: Serentak! 14 Hari ke Depan, Polda Jabar Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Dalam kaitannya dengan pelat nomor khusus/rahasia, Korlantas Polri telah mengadakan perubahan. Kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat nomor ‘RF,’ seperti RFS, RFP, dan RF lainnya, kini diganti menjadi ‘ZZ.’ Namun, penting untuk dicatat bahwa pelat nomor ZZ hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa pelat nomor ZZ hanya berlaku untuk kendaraan dinas.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Sabtu (2/3/2024).

Oleh karena itu, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor ZZ. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait pelat nomor.

Larangan Penggunaan Strobo dan Sirine

Operasi Keselamatan 2024 juga menyoroti larangan penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) untuk kendaraan pribadi. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini dengan jelas. Pasal 59 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu, dengan tiga warna yang diizinkan: merah, biru, dan kuning.

Namun, pasal 59 ayat 5 membatasi penggunaan lampu isyarat dan strobo hanya pada kategori tertentu, seperti kendaraan petugas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Kendaraan pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam kategori tersebut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.