Jadwal Perdana Operasi Keselamatan 2024, ini Pelanggar yang Jadi Incaran!

operasi keselamatan 2024
Ilustrasi (Wahana Honda)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai Operasi Keselamatan 2024, Senin (4/2/2024). Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, polisi akan melakukan pengawasan ketat untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.

Operasi  tersebut tidak main-main, dengan setidaknya 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama tilang. Pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat berkendara dan mematuhi segala aturan lalu lintas.

Incaran Pelanggar Operasi Keselamatan 2024

Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada penggunaan pelat nomor khusus/rahasia, lampu isyarat (strobo), dan isyarat bunyi (sirine).

BACA JUGA: Serentak! 14 Hari ke Depan, Polda Jabar Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Dalam kaitannya dengan pelat nomor khusus/rahasia, Korlantas Polri telah mengadakan perubahan. Kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat nomor ‘RF,’ seperti RFS, RFP, dan RF lainnya, kini diganti menjadi ‘ZZ.’ Namun, penting untuk dicatat bahwa pelat nomor ZZ hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa pelat nomor ZZ hanya berlaku untuk kendaraan dinas.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Sabtu (2/3/2024).

Oleh karena itu, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor ZZ. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait pelat nomor.

Larangan Penggunaan Strobo dan Sirine

Operasi Keselamatan 2024 juga menyoroti larangan penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) untuk kendaraan pribadi. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini dengan jelas. Pasal 59 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu, dengan tiga warna yang diizinkan: merah, biru, dan kuning.

Namun, pasal 59 ayat 5 membatasi penggunaan lampu isyarat dan strobo hanya pada kategori tertentu, seperti kendaraan petugas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Kendaraan pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam kategori tersebut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cibeber
Wow! Desa Cibeber Bangun Lapangan Mini Soccer Rp1,5 Miliar
Jemaah haji BPJS Kesehatan
Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?
Tensi Pertandingan Kontra Bali United Sangat Mendidih, Bojan Hodak Sebut Persib Bisa Kuasai Atmosfer
Tensi Pertandingan Kontra Bali United Sangat Mendidih, Bojan Hodak Sebut Persib Bisa Kuasai Atmosfer
Pimpin Perayaan Viking Clap, Gustavo Franca: Ini Pertama Kali Bagi Saya
Pimpin Perayaan Viking Clap, Gustavo Franca: Ini Pertama Kali Bagi Saya
Ridwan kamil
Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.