Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik, Pemudik Perlu Nyimak

Mudik lebaran 2024
Kemenhub siapkan sejumlah sarana dan prasana mudik 2024. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Pemerintah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 1445 H atau 2024.

Penerbitan SKB tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri).

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang pesat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Sejumlah Sarana dan Prasarana Mudik Lebaran 2024

“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024

Berikut jadwal pengaturan mudik lebaran 2024, yang telah disusun oleh Kemenhub:

1. Sistem One-way

  • Arus Mudik: Terjadi pada tanggal 5 hingga 9 April 2024, dengan penutupan jalan masuk dan normalisasi kondisi lalu lintas.
  • Arus Balik: Terjadi pada tanggal 12 hingga 16 April 2024, dengan penutupan jalan masuk dan normalisasi kondisi lalu lintas.

2. Contra Flow

Penerapan sistem contra flow dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan ruas jalan tol selama arus mudik dan balik. Pengaturan ini berlaku dari tanggal 5 hingga 16 April 2024.

3. Sistem Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil-genap bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di jalan raya. Aturan ini berlaku secara khusus untuk arus mudik dan balik pada tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama musim mudik Lebaran. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Pembatasan operasional juga diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol dan jalan nontol yang menjadi jalur utama arus mudik dan balik. Daftar ruas jalan tol dan jalan non tol yang dibatasi telah diumumkan oleh pemerintah untuk memudahkan para pemudik dalam merencanakan perjalanan mereka.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelundupan Beras
Penyelundupan Ratusan Karung Beras dan Gula Pasir dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Museum Bandar Cimanuk
Museum Bandar Cimanuk: Menyusuri Jejak Sejarah Indramayu
Sekolah Garuda dan Rakyat
Dosen Unair Soroti Perencanaan Pendirian Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda
Screenshot_20250427_202047_Chrome
"Indramayu Menari" Meriahkan Hari Tari Dunia
Hari Jadi Kota Depok jpg
3 Bayi Lahir di Hari Jadi Kota Depok ke-26, Dapat Kado Istimewa dari Mpok Nina
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.