11 Daerah yang Larang Truk Melintas di Jalur Non Tol Selama Mudik 2024

truk dilarang melintas
(Ilustrasi Mitsubishi Sardana ,Medan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam periode mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) truk akan dilarang melintas dalam waktu-waktu tertentu pada arus mudik 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengatur mobilitas di jalan raya, termasuk tol dan non tol, guna meminimalkan kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

Jenis Truk Dilarang Melintas

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H telah resmi dikeluarkan.

SKB ini menjadi landasan hukum bagi pembatasan operasional angkutan barang untuk mengatur lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

BACA JUGA: Ada Ganjil Genap saat Mudik? ini Jalur Alternatif Menuju Puncak Bogor

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi beberapa jenis kendaraan, antara lain:

1. Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih

Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih termasuk dalam kategori yang terkena pembatasan operasional.

2. Mobil Barang dengan Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan

Selain itu, mobil barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk dalam daftar kendaraan yang terkena dampak pembatasan.

3. Mobil Barang Pengangkut Hasil Galian, Hasil Tambang, dan Bahan Bangunan

Kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.

4. Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan

Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan operasional. Jenis kendaraan yang tetap bisa beroperasi termasuk:

  • Kendaraan yang Mengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan yang Mengangkut Hantaran Uang
  • Logistik Pemilu
  • Kendaraan yang Mengangkut Hewan dan Pakan Ternak
  • Pengangkutan Pupuk
  • Penanganan Bencana Alam
  • Barang Pokok

Pelaksanaan Pembatassan

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai dari hari ini, Jumat (5/4/2024), dan akan berlangsung hingga tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Selama periode tersebut, kendaraan-kendaraan yang terkena dampak pembatasan tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan.

Jalan  Non Tol Dilarang Dilintasi

Beberapa ruas jalan non tol yang tidak diperbolehkan dilintasi oleh kendaraan angkutan barang antara lain:

1. Sumatera Utara

  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat
  • Simalungun-Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat

  • Jambi-Sarolangun-Padang
  • Jambi-Tebo-Padang
  • Jambi-Sengeti-Padang
  • Padang-Bukit Tinggi

3. Jambi dan Sumatera Selatan

  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
  • Jambi-Palembang-Lampung

4. DKI Jakarta-Banten

  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak

5. Banten

  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  • Serang-Pandeglang-Labuhan

6. DKI Jakarta-Jawa Barat

  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

7. Jawa Barat

  • Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  • Bandung-Sumedang-Majalengka
  • Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

8. Jawa Barat-Jawa Tengah

  • Cirebon-Brebes

7. Jawa Tengah

  • Solo-Klaten-Yogyakarta
  • Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
  • Bawen-Magelang-Yogyakarta
  • Tegal-Purwokerto

8. Jawa Tengah-Jawa Timur

  • Solo-Ngawi

9. Yogyakarta

  • Jogja-Wates
  • Jogja-Sleman-Magelang
  • Jogja-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

10. Jawa Timur

  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Banyuwangi-Jember

11. Bali

  • Denpasar-Gilimanuk

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial