JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jateng, merasa bawa dirinya difitnah pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik penari telanjang (striptis) di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Kota Semarang.
Meski demikian, Bambang mengakui dirinya memang pemilik gedung tersebut. Namun, bukan sebagai pengelola karaoke Mansion KTV & Bar.
“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2,” kata Bambang, Senin (9/6/2025).
“Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata dia.
Bambang menyatakan seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka. Sebab Ys atau Mami Ute tersangka lain dalam kasus ini, mendapat perintah langsung dari atasannya terkait pertunjukan penari telanjang itu.
“Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut, bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik, maka seharusnya orang inilah yang dijadikan tersangka,” kata dia.
Ia pun merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya penetapan tersangka ini, padahal selama ini dirinya selalu membantu polisi memberantas pornografi di Mansion Karaoke.
Baca Juga:
DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Kuliti Anjing Hidup-Hidup
Wow! Harga Selada di Cianjur Meroket Tembus Rp350 Ribu Per Kantong
“Kok malah saya (jadi tersangka). Kenapa ini terjadi? Fitnah! Maka perlu diluruskan, nama saya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jateng telah dipermalukan lewat media,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Polda Jateng menetapkan Bambang tersangka Pada 22 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut Bambang mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke.
Artanto pun membenarkan bahwa karaoke tersebut menyediakan praktik striptis dengan harga Rp 5,8 juta.
(Dist)