BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), setelah dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan karena jabatan yang diduduki Deddy, masuk dalam kategori wajib lapor.
“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Budi menjelaskan aturan lain yang membuat Deddy wajib lapor LHKPN yaitu, Permenhan Nomor 28 Tahun 2019. Beleid ini mewajibkan staf khusus menteri disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III.
Budi mengatakan KPK berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan aturan yang akan dijadikan landasan kewajiban Deddy, untuk melapor LHKPN. Lebih lanjut, Budi berkata KPK siap membantu jika Deddy membutuhkan bantuan untuk mengisi LHKPN secara daring.
Diketahui, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, resmi melantik Deddy Corbuzier untuk menjadi staf khususnya. Dia mengeklaim pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus sebagai bentuk kolaborasi demi pertahanan dan kedaulatan Indonesia.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan
“Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan,” kata Sjafrie dalam akun Instagram @sjafrie.sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025).
Sjafrie menilai dengan pengangkatan Deddy Corbuzier tersebut dapat melahirkan inovasi dan kebijakan baru dalam upaya penguatan ketahanan Indonesia.
(Kaje/Usk)